Selasa, Juli 28, 2009

Doa Untuk Kekasih


Allah yang Maha Pemurah...
Terima kasih Engkau telah menciptakan dia
dan memperkenalkan saya dengannya.
Terima kasih untuk saat-saat indah
yang dapat kami nikmati bersama.
Saya datang bersujud dihadapanMU...
Sucikan hati saya ya Allah, sehingga dapat melaksanakan kehendak dan rencanaMU dalam hidup saya.

Ya Allah, jika saya bukan pemilik tulang rusuknya, janganlah biarkan saya merindukan kehadirannya...
janganlah biarkan saya, melabuhkan hati saya dihatinya.. kikislah pesonanya dari pelupuk mata saya dan jauhkan dia dari relung hati saya...
Gantilah damba kerinduan dan cinta yang bersemayam didada ini dengan kasih dari dan padaMU yang tulus, murni... dan tolonglah saya agar dapat mengasihinya sebagai sahabat.
Tetapi jika Engkau ciptakan dia untuk saya... ya Allah tolong satukan hati kami... bantulah saya untuk mencintai, mengerti dan menerima dia seutuhnya...
berikan saya kesabaran, ketekunan dan kesungguhan untuk memenangkan hatinya... Ridhoi dia, agar dia juga mencintai, mengerti dan mau menerima saya dengan segala kelebihan dan kekurangan saya sebagaimana telah Engkau ciptakan...
Yakinkanlah dia bahwa saya sungguh-sungguh mencintai dan rela membagi suka dan duka saya dengan dia...

Ya Allah Maha Pengasih, dengarkanlah doa saya ini...
lepaskanlah saya dari keraguan ini menurut kasih dan kehendakMU...
Allah yang Maha kekal, saya mengerti bahwa Engkau senantiasa memberikan yang terbaik untuk saya... luka dan keraguan yang saya alami, pasti ada hikmahnya.
Pergumulan ini mengajarkan saya untuk hidup makin dekat kepadaMU untuk lebih peka terhadap suaraMU yang membimbing saya menuju terangMU...
Ajarkan saya untuk tetap setia dan sabar menanti tibanya waktu yang telah Engkau tentukan....
Jadikanlah kehendakMU dan bukan kehendak saya yang menjadi dalam setiap bagian hidup saya...
Ya Allah, semoga Engkau mendengarkan dan mengabulkan permohonanku.
Amien.


A Prayer

Tuhanku...
Aku berdo'a untuk seorang pria yang akan menjadi bagian dari hidupku
Seseorang yang sungguh mencintaiMu lebih dari segala sesuatu
Seorang pria yang akan meletakkanku pada posisi kedua di hatinya setelah Engkau
Seorang pria yang hidup bukan untuk dirinya sendiri tetapi untukMu

Wajah tampan dan daya tarik fisik tidaklah penting
Yang penting adalah sebuah hati yang sungguh mencintai dan dekat dengan Engkau
dan berusaha menjadikan sifat-sifatMu ada pada dirinya
Dan ia haruslah mengetahui bagi siapa dan untuk apa ia hidup sehingga hidupnya tidaklah sia-sia

Seseorang yang memiliki hati yang bijak tidak hanya otak yang cerdas
Seorang pria yang tidak hanya mencintaiku tapi juga menghormatiku
Seorang pria yang tidak hanya memujaku tetapi juga dapat menasihatiku ketika aku berbuat salah

Seseorang yang mencintaiku bukan karena kecantikanku tapi karena hatiku
Seorang pria yang dapat menjadi sahabat terbaikku dalam setiap waktu dan situasi
Seseorang yang dapat membuatku merasa sebagai seorang wanita ketika aku di sisinya

Tuhanku...
Aku tidak meminta seseorang yang sempurna namun aku meminta seseorang yang tidak sempurna,
sehingga aku dapat membuatnya sempurna di mataMu
Seorang pria yang membutuhkan dukunganku sebagai peneguhnya
Seorang pria yang membutuhkan doaku untuk kehidupannya
Seseorang yang membutuhkan senyumku untuk mengatasi kesedihannya
Seseorang yang membutuhkan diriku untuk membuat hidupnya menjadi sempurna

Tuhanku...
Aku juga meminta,
Buatlah aku menjadi wanita yang dapat membuatnya bangga
Berikan aku hati yang sungguh mencintaiMu sehingga aku dapat mencintainya dengan sekedar cintaku

Berikanlah sifat yang lembut sehingga kecantikanku datang dariMu
Berikanlah aku tangan sehingga aku selalu mampu berdoa untuknya
Berikanlah aku penglihatan sehingga aku dapat melihat banyak hal baik dan bukan hal buruk dalam dirinya
Berikanlah aku lisan yang penuh dengan kata-kata bijaksana, mampu memberikan semangat serta mendukungnya setiap saat dan tersenyum untuk dirinya setiap pagi

Dan bilamana akhirnya kami akan bertemu, aku berharap kami berdua dapat mengatakan:
"Betapa Maha Besarnya Engkau karena telah memberikan kepadaku pasangan yang dapat membuat hidupku menjadi sempurna."

Aku mengetahui bahwa Engkau ingin kami bertemu pada waktu yang tepat
Dan Engkau akan membuat segala sesuatunya indah pada waktu yang telah Engkau tentukan

Amin....

Sebuah renungan untuk kita berdua

Pria yang ingin menikahi ukhti…………………………………………
Bukanlah semulia Muhammad
Bukan pula segagah Musa
Bukan juga sekaya Sulaiman
Apalagi setampan Yusuf
Bukan ya ukhti…

Istri yang akan aku nikahi…………………………………………………
Tidaklah semulia Khodizah
Tidak pula setaqwa Aisyah
Tidak juga setabah Fatimah

Aku dan ukhti hanyalah manusia akhir zaman
Manusia yang punya cita-cita, harapan dan keinginan
Menjadi sholih untuk membangun generasi sholih

Pernikahan akan mengajarkan kita iman dan taqwa
Untuk belajar menjadi sabar dan ridho
Pernikahan akan mengajarkan kita kewajiban bersama
Untuk belajar menjadi lebih baik

Ketika istri menjadi semanis madu
Maka suamilah yang menikmati sepuasnya
Ketika istri menjadi sepahit racun
Maka suamilah yang menjadi penawarnya

Ketika suami menjadi raja
Maka sang istrilah yang menjadi singgasananya
Ketika suami menjadi bisa
Maka sang istrilah yang menjadi penawar obatnya

Aku bukanlah Rosulullah..............
Cuma calon suami akhir zaman
Ukhti juga bukanlah khodizah........
Cuma calon istri akhir zaman
Kita berdua hanya berharap Ridho Illahi,
Aamin...!!!
Malang....2007
Untuk sesorang yg mengharap cinta dan kasih sayangnya Allah

Senin, Juli 27, 2009

Iklan Bisnis


Terobosan baru bisnis pulsa, Free pendaftaran, Tidak ada targetan penjualan dan perekrutan alias free, tidak ada biaya lain-lain, tapi kaya akan bonus sampai milyaran rupiah. Segera bergabung dan daftarkan diri anda di sini atau klik gambar sebelah, bergabung atau tidak anda akan tetap mengeluarkan uang untuk kebutuhan pulsa anda, karena pulsa sudah menjadi kebutuhan pokok anda.

Selain pulsa anda butuh media iklan untuk promosi bisnis anda? Gratis pasang iklan semaunya. Pendaftaran klik aja dibawah ini

Gratis viral iklan 10 level


Minggu, Juli 26, 2009

Syariah, Masa Depan Politik Indonesia?


Membaca Trend Survei Syariah di Indonesia saat ini cukup menggembirakan, tiap lembaga survey berbeda-beda hasilnya, namun hasil rata-rata lebih dari 60-80% penduduk Indonesia menginginkan penerapan syariat islam di Indonesia dalam sebuah negara, sedanglan sisanya 20-40% menolak. Alhamdulillah.....!!!!

Komen saya:
Sederhana aja, klo emang Indonesia dan bahkan AS menganggap Indonesia negara paling demokratis dengan selogan suara rakyat adalah suara tuhan (dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat) seharusnya penguasa saat ini malu pada rakyat karena tidak menjalankan amanah rakyat yang menginginkan penerapan syariat islam dengan suara terbanyak.
Klo gitu dimana letak demikrasi kawan?????

Hanya Sistem Khilafah, Wahai Kaum Muslim, yang Bisa Menyelesaikan Penodaan terhadap Keyakinan Anda!

Ketika kaum Muslim tengah mempersiapkan diri untuk memasuki bulan suci Ramadhan 1429 H, tiba-tiba ketenangan mereka harus terusik kembali dengan pernyataan Menteri Agama, Maftuh Basyuni (24/08/2008) tentang kelanjutan penyelesaian kasus Ahmadiyah. Dengan tegas, Menag menyatakan, bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membubarkan Ahmadiyah. Tentu pernyataan ini sangat mengejutkan, apalagi disampaikan di depan para ulama’ dan tokoh Islam, yang disaksikan oleh ribuan kaum Muslim pada acara Tasyakuran Pesantren al-Quran dan Haul KH Abdullah Syafiie ke-13 di Sukabumi, Minggu (24/08/2008).

Namun yang lebih mengejutkan lagi adalah logika yang digunakan oleh Menag. Pertama, pasca keluarnya SKB (09/06/2008), muncul dua kubu di tengah masyarakat yang saling berlawanan. Di satu pihak, ada kubu yang menuntut agar Ahmadiyah dibubarkan, namun di pihak lain, ada kubu yang menuntut kebebasan, dan membiarkan paham Ahmadiyah ini dibiarkan. Menurut Menag, kubu pertama tidak memiliki kekuatan hukum di bumi Indonesia. Dari sisi perundang-undangan, tidak ada satu pasal pun yang bisa digunakan untuk membubarkan Ahmadiyah. Bahkan, dia tambahkan, di dalam al-Quran dan Hadits sendiri tidak ada ajaran yang memaksa orang lain untuk ikut dan menjadi Muslim. Sementara terhadap kubu kedua harus diluruskan, sebab jelas-jelas Ahmadiyah tidak bisa diterima oleh umat Islam di Indonesia, karena Islam meyakini Nabi terakhir, yaitu Muhammad saw. bukan Mirza Ghulam Ahmad yang selama ini diyakini sebagai Nabi oleh warga Ahmadiyah.

Kedua, Menag membuat analogi tentang tidak perlunya Keppres. Ibarat orang Muslim yang hendak shalat yang harus mengambil wudhu’, ternyata wudhunya belum sempurna. Membasuh muka muka, tangan, kepala namun kakinya tak dibasuh, maka harus disempurnakan.

Ketiga, Sebagai intropeksi, ternyata ada beberapa poin pada diktum keenam SKB tersebut tidak dilaksanakan oleh umat Islam, yang berkaitan dengan pembinaan terhadap warga Ahmadiyah.

Maka, dengan logika di atas, menurutnya, sangat berlebihan jika karena tekanan ormas-ormas Islam, pemerintah melanjutkan SKB tersebut dengan Keppres. Karena itu, pemerintah bersikeras Keppres tentang pelarangan Ahmadiyah tidak perlu dikeluarkan. Bahkan, dia menegasikan kemungkinan pemerintah menerbitkan Keppres.

Pertanyaannya, apakah Menag tidak mengerti perbedaan orang murtad dan bukan? Apakah dia juga tidak tahu perbedaan tidak ada paksaan dalam Islam terhadap orang non-Muslim untuk memeluk Islam, sementara terhadap orang murtad, justru sebaliknya? Terlebih menganalogkan orang murtad dengan orang yang tidak memenuhi salah satu rukun ibadah, padahal yang satu batal dari segi akidahnya, sementara yang satu lagi tidak, atau hanya kurang salah satu rukunnya? Yang lebih mengejutkan lagi, dia berani menyatakan pernyataan seperti itu di depan para kiyai, ulama’, tokoh Islam dan santri pesantren, apakah dia mengira bahwa para kiyai, ulama’, tokoh Islam dan para santri itu tidak paham tentang perkara-perkara ini? Ataukah dia sengaja ingin menyesatkan pemahaman para para kiyai, ulama’ dan tokoh Islam tersebut agar mendukung logika pemerintah?


Wahai kaum Muslim:

Sesungguhnya upaya penyelesaian masalah Ahmadiyah yang sebenarnya sederhana ini, telah begitu berlarut-larut dan tidak berkesudahan. Karena tidak ada ketegasan, kemauan, dan keberanian politik dari pemerintah. Bagaimana tidak, sejak tahun 1980, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang kesesatan Ahmadiyah. Pada tahun 1985, OKI dalam Majma’ al-fiqh al-Islami di Jeddah juga telah mengeluarkan keputusan yang sama. Tidak hanya itu, pada tahun 2005, MUI pun mengeluarkan kembali fatwa tentang kesesatan Ahmadiyah, termasuk Sekularisme, Liberalisme dan Pluralisme. Ditindaklanjuti dengan rekomendasi Bakorpakem tahun 2005, agar pemerintah membubarkan Ahmadiyah. Pada tanggal 16 April 2008, setelah melalui pemantauan selama 3 bulan terhadap Ahmadiyah, khususnya berkenaan dengan 12 poin yang dikeluarkan oleh PB JAI, maka Bakorpakem pun menyatakan, bahwa Ahmadiyah telah menyimpang dari ajaran Islam, dan karenanya harus dibubarkan. Dasar hukumnya jelas yaitu UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, yang memberikan hak kepada pemerintah untuk melarang ajarannya dan membubarkan organisasinya.

Namun, sayangnya sikap pemerintah tetap bergeming. Umat pun bereaksi, sehingga terjadilah aksi di mana-mana. Mulai dari aksi damai hingga aksi-aksi fisik. Semuanya ini sebenarnya dipicu oleh sikap pemerintah sendiri yang tidak segera mengambil tindakan hukum yang tegas dan jelas. Puncaknya adalah aksi tanggal 9/06/2008, yang diikuti oleh hampir seluruh elemen umat Islam, sehingga pemerintah terpaksa mengeluarkan SKB. Setelah keluarnya SKB, masalah Ahmadiyah memang belum selesai, dan umat pun masih menuntut penyelesaian final dari pemerintah, dengan dikeluarkannya Keppres tentang Pembubaran Ahmadiyah. Namun itulah sikap pemerintah dan negara yang memang tidak melaksanakan syariah.


Wahai kaum Muslim:

Apa yang telah kita lakukan selama ini tentu tidak sia-sia, namun kami ingin menyampaikan bukti, bahwa inilah sesungguhnya fakta pemerintahan dan negara yang tidak diatur dengan syariah. Untuk menjaga akidah Islam yang sudah jelas-jelas dinodai dan dinistakan sedemikian rupa, yang tidak bisa lagi dibantah oleh siapapun, itupun tidak bisa. Sudah terbukti, bahwa Ahmadiyah sesat dan keluar dari Islam, karena jelas mengimani bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah Nabi, setelah Nabi Muhammad. Sudah terbukti mereka mengimani, bahwa Tadzkirah adalah wahyyu muqaddas (wahyu suci), yang jelas-jelas bertentangan dengan akidah Islam. Mau bukti apa lagi?

Namun sayang, karena umat Islam ini tidak mempunyai pemerintahan dan negara yang menerapkan syariah Islam, maka beginilah kenyataannya. Setelah kasus Lia Eden yang mengaku sebagai Jibril hanya dihukum beberapa tahun, muncul kasus al-Qiyadah al-Islamiyyah, dengan Mushaddeq-nya yang menyatakan diri sebagai Nabi, kemudian muncul nabi-nabi palsu yang lainnya. Padahal, seandainya mereka hidup dalam pemerintahan dan negara yang menerapkan syariah, maka penyimpangan-penyimpangan seperti ini tidak akan terjadi dan terus-menerus terjadi tanpa penyelesaian. Karena tidak ada hukuman bagi mereka kecuali hukuman mati atau diperangi oleh negara.

Karena itu, wahai kaum Muslim, bukti apa lagi yang meyakinkan saudara, bahwa kita memang membutuhkan pemerintah dan negara yang menerapkan syariah. Negara yang bukan hanya untuk orang Islam, tetapi juga seluruh umat manusia. Negara yang bukan hanya akan melindungi akidah dan ajaran Islam dari penistaan, tetapi juga melindungi akidah dan ajaran non-Islam untuk bebas dilaksanakan oleh para pemeluknya. Itulah Khilafah Rasyidah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah. Karena Khilafah akan menjadi perisai, yang akan membentengi dan melindungi seluruh rakyat yang hidup di dalamnya dengan keadilannya, sebagaimana sabda Nabi:


«إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ»


“Imam (khalifah) tak lain adalah perisai, dimana dia akan melindungi orang-orang yang berperang di belakangnya, dan menjadi benteng bagi mereka.” (HR Muslim)


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ


Wahai orang-orang yang beriman penuhilah seruan Allah dan Rasul-Nya, jika keduanya menyerukan kepada kalian kepada apa yang akan bisa menghidupkan kalian. (Q.s. al-Anfal [08]: 24)

Menjawab Opini Negatif Terhadap Syariat Islam


HTI-Press. Berkenaan dengan gagasan penerapan syariat Islam, ada sejumlah tuduhan miring yang dilontarkan, yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Tuduhan miring ini lebih merupakan upaya penciptaan opini negatif terhadap citra syariat Islam. Disebut opini negatif karena opini tersebut memang tidak sesuai dengan realitas syariat Islam itu sendiri. Opini negatif terhadap syariat Islam ini bila dicermati pada dasarnya disandarkan pada dua hal (i) konsepsi tentang Islam, dan (ii) kondisi faktual di masyarakat. Beberapa opini negatif yang saat ini mulai disuarakan dengan lantang di berbagai media massa sesuai dengan dua hal di atas adalah sebagai berikut.

I. Konsepsi tentang Islam

a. Islam tidak mengatur tentang negara, atau dengan kata lain tidak ada sistem negara dalam Islam. Islam cukup diamalkan secara pribadi tidak perlu diundangkan. Pendapat seperti ini akan jelas kekeliruannya bila dikonfirmasikan kepada apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Negara, yang dalam bahasa Arabnya daulah, memang kata baru yang mengandung makna istilah. Kata dûlah dalam al-Quran bahkan tidak terkait dengan makna daulah (negara). Sekalipun demikian, makna negara dalam konteks modern dilaksanakan oleh Nabi saw.

Secara umum, negara dalam istilah sekarang dimaknai sebagai suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistik dari kekuasaan yang sah[1]. Tampak, ada 4 unsur hingga terbentuknya negara, yaitu daerah/teritorial, pemimpin/pejabat, rakyat, dan hukum. Keempat unsur ini ternyata dibuat oleh Rasulullah saw. sejak mendirikan negara di Madinah. Daerah/teritorialnya adalah Madinah, kemudian meluas ke Makkah, Yaman, dan Jazirah Arab lainnya. Pada masa awal di Madinah beliau meminta 7 orang kalangan Anshar dan 7 orang kalangan Muhajirin sebagai tempat bermusyawarah[2]. Mereka adalah Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Hamzah, Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, Bilal, Sa’ad bin Ubadah, Mu’adz bin Jabal, Abdurrahman bin Auf, Abu Ubaidah, Ubay bin Khalaf, dan Zaid bin Tsabit. Nabi saw. bertindak sebagai kepala negara. Beliau mengirim utusan kepada para kepala negara saat itu (termasuk Heraklius) untuk menyebarkan Islam dan utusan tersebut disambut dengan upacara kenegaraan. Juga, beliau menunjuk para pejabat. Sa’ad bin Ubadah pernah diangkat mewakili Rasulullah saw. mengurusi pemerintahan saat beliau memimpin perang al-Abwa` pada tahun pertama Hijriah, dan mengangkat Muhammad bin Maslamah untuk peranan yang sama saat beliau memimpin Perang Tabuk[3]. Pada masa pemerintahannya, beliau memiliki 2 pembantu umum, yaitu Abu Bakar dan Umar. “Pembantuku dari penduduk bumi (Madinah) adalah Abu Bakar dan Umar,” sabda Nabi (HR at-Turmudzi dari Abi Sa’id al-Khudri). Beliau pun mengangkat Hudzaifah bin Yaman sebagai Amir Sirr (semacam Sekretaris Negara) yang memegang hampir semua rahasia dan kebijakan negara[4]. Nabi membagi pemerintahannya menjadi 12 wilayah. Di antara pemimpin wilayah yang dipilihnya adalah at-Taab bin Usaid sebagai wali Makkah setelah futuh Makkah, mantan wakil raja Kisra, Bâdan bin Sassan, setelah masuk Islam diangkat sebagai wali daerah Yaman, Qada’ah ad-Dausi sebagai amil (pemimpin daerah dibawah Wilayah) di Yaman[5]. Ali bin Abi Thalib pernah ditugasi sebagai juru tulis perjanjian antarnegara, Zubair bin Awwam sebagai juru tulis keuangan bidang zakat, dan al-Mughirah bin Shuba’ untuk bidang simpan-pinjam[6]. Selain itu, Rasulullah membagi angkatan bersenjata menjadi beberapa pasukan (sarriyah) yang masing-masing dipimpin seorang komandan. Ketika Nabi wafat terdapat 30.000 personel angkatan darat dan 6.000 pasukan berkuda[7]. Untuk menjaga keamanan masyarakat, beliau membentuk semacam polisi kota. Di antaranya beliau pernah mengangkat Qaisy bin sa’ad menjabat kepala polisi kota (shâhib asy-syurthah)[8]. Realitas demikian menunjukkan bahwa Rasulullah saw. saat itu telah memiliki pejabat-pejabat untuk menjalankan roda pemerintahan. Dilihat dari rakyatnya, jelas, kaum muhajirin dan anshar. Adapun aturan yang diterapkannya adalah al-Quran yang terus turun dan hadits, yang salah satunya terwujud dalam Piagam Madinah (watsîqah Madînah).

Tampaklah, Rasulullah saw. menjalankan sebuah negara menurut definisi modern. Sekalipun dilihat dari istilah negara termasuk baru, tapi makna, kandungan, dan fungsinya dijalankan oleh Rasul. Pihak yang fobia atau anti-Islam menyatakan dalam Islam tidak dibahas persoalan negara, padahal justru Rasulullah saw. melakukannya. Ini adalah realitas. Manakah yang layak dipercaya, tudingan sekelompok orang itu, ataukah realitas yang dilakukan oleh Nabi saw? Bagi orang yang beriman tentu saja akan mengikuti apa yang dilakukan oleh Nabi sebagai utusan-Nya. Karena itu, pernyataan bahwa Islam tidak mengenal negara, dan negara tidak boleh digabung dengan agama (Islam) bertentangan dengan realitas yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw.

Juga, para ulama salaf sepakat mengenai wajibnya mengangkat dan mewujudkan pemerintahan dalam bentuk Khilafah Islam. Baik kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah maupun Syi’ah, Khawarij, bahkan Mu’tazilah. Semuanya berpendapat bahwa umat ini harus mempunyai seorang imam yang menerapkan syariat Islam. Sementara itu, hukum mengangkatnya adalah wajib[9].

Kenyataan dari sirah Rasulullah saw. telah menunjukkan bahwa ajaran Islam sama sekali tidak dibatasi pada pribadi-pribadi pemeluknya. Bahkan, beliau menjadikannya sebagai asas Negara. Hal ini tercantum dalam Piagam Madinah (watsiqah Madinah) yang dijadikan peraturan umum antara kaum muslim dan nonmuslim di kota Madinah:

“Bahwasanya apabila di antara orang-orang yang mengakui perjanjian ini terjadi suatu perselisihan yang dikuatirkan akan menimbulkan kerusakan, maka tempat kembalinya adalah kepada Allah dan kepada Muhammad Rasulullah saw. dan bahwasanya Allah bersama orang yang teguh dan setia memegang perjanjian ini.”

Bila demikian, siapakah yang layak dipercaya, manusia yang menyatakan bahwa cukup Islam itu diterapkan secara individual saja tidak perlu dalam masalah kemasyarakatan dan negara, ataukah Allah Swt. yang justru mewajibkan kepada manusia untuk menjalankan Islam secara kaffah (Lihat QS al-Baqârah [2]:208)?

b. Adanya ragam pendapat tentang sistem politik dan kenegaraan Islam; sistem mana yang akan diterapkan? Alasan ini pun terlihat sangat dipaksakan. Sebab, dalam sistem mana pun, sulit hanya ada satu pendapat saja. Misalnya, banyak beragam pendapat tentang sistem republik, presidensial, atau parlementer. Bentuknya pun pro-kontra; apakah kesatuan, federalisme, ataukah kesatuan dengan otonomi daerah. Pendapat dalam sistem pemilihan pun berbeda-beda, apakah harus pemilihan langsung (seperti keyakinan J.J. Rousseau), perwakilan, distrik, dan sebagainya. Realitasnya, perbedaan pendapat ini tidak menghalangi mereka menerapkan sistem demokrasi kapitalisme dalam berbagai bidang, termasuk politik. Lalu, mengapa adanya perbedaan pandangan tentang beberapa hal dalam masalah politik dan sistem kenegaraan Islam dijadikan dalih untuk tidak ditegakkannya syariat Islam? Sebaliknya, mengapa untuk sistem selain Islam tidak diungkapkan alasan serupa?

c. Islam itu yang penting substansinya, bukan formalitasnya. Pendapat seperti ini tidak hanya berbahaya, tetapi juga bertentangan dengan realitas. Pertama, tidak ada aturan yang diterapkan sekadar substansinya saja. Mengapa mereka begitu getol memperjuangkan sekularisme, demokrasi, dan berupaya mempertahankan formalitas sistem tersebut yang notabene warisan kolonial? Padahal, jika mereka konsisten dengan pendapatnya, semestinya cukup hanya substansi demokrasi saja yang dituntutnya, dan substansi sekularisme saja yang diinginkannya?! Akan tetapi, kenyataannya tidaklah demikian. Kedua, dengan tidak diformalkannya syariat Islam berarti hanya akan menciptakan peluang untuk main hakim sendiri. Padahal, semua sepakat bahwa tidak boleh main hakim sendiri.

Selain itu, bila konsisten dengan istilah substansi, maka semestinya substansi dalam keseluruhan ajaran Islam itu adalah ketaatan dan ketundukan kepada Allah Swt. secara total dalam semua hal. Itulah yang disebut ibadah[10]. Dengan kata lain, mereka yang menghendaki penerapan Islam substansinya saja (seperti yang penting adil, kesamaan, dsb.) gagal menangkap substansi ajaran Islam itu sendiri. Allah Swt. sendiri tegas-tegas memfirmankan hal ini, “Tidaklah Kami menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku” (TQS adz-Dzariyat [51]:56). Bila substansi yang dipahami seperti ini maka sikap yang diambil adalah memperjuangkan dan menjalankan tegaknya syariat Islam.

d. Sekarang sudah dapat melaksanakan syariat Islam dengan baik, seperti ibadah, UU perkawinan, UU peradilan agama, dan sebagainya. Kelengkapan Din Islam memantapkan Islam sebagai satu-satunya sistem hidup yang berasal dari Allah Swt, Pencipta seluruh makhluk, Yang Mahaadil dan Maha Mengetahui. Ajarannya yang terperinci, lengkap, dan mampu menjawab seluruh problem umat manusia sepanjang zaman telah dijamin sendiri oleh Allah Swt,“Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu, petunjuk, serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (TQS an-Nahl [16]: 89). Di sisi lain, al-Quran dan Sunah Nabi memuat hukum-hukum yang lengkap tentang ibadah, berpakaian, makanan, minuman, hukum-hukum tentang ekonomi-perdagangan, harta, distribusi harta, ghanimah, fa’i, jizyah, kharaj, tentang peradilan tindakan kriminal, hudud, ta’zir, persaksian, pembuktian (bayyinaat), mahkamah, hingga ke perkara jihad, gencatan senjata, mobilisasi, perjanjian damai, atau utusan/delegasi. Belum lagi perkara-perkara yang menyangkut pendidikan, aturan sosial, keluarga/rumah tangga, dan seterusnya. Semua itu berupa sistem hukum yang cakupannya meliputi seluruh bentuk perbuatan manusia, baik antara manusia satu dengan yang lain, antara rakyat dan negara, antara negara Islam dengan negara lain, antara muslim dan nonmuslim, antara hamba dengan Allah Swt. sebagai al-Khalik. Para ulama dan fukaha terdahulu ataupun sekarang senantiasa memenuhi kitab-kitab hukum/fikih karangan mereka dengan seluruh pembahasan-pembahasan tadi. Dimulai dari bab Thaharah, sampai bab Peradilan, Jihad, atau Imamah (Ulil Amri).

Allah Swt. mewajibkan kita melaksanakan semua itu. Bila telah menjalankan sebagian tidak puas dengan itu saja, namun akan melakukan yang lain sedemikian rupa hingga dapat menerapkan Islam secara total. Banyak pertanyaan dapat dimunculkan, sudahkah pakaian ditetapkan berdasar Islam? Sudahkah produk makanan-minuman atas dasar Islam? Apakah aturan sosial antara pria-wanita, struktur kewajiban nafkah di antara ahli waris, pendidikan, pengelolaan sumber daya alam, atau sistem perburuhan/ketenagakerjaan, ekonomi sudahkah dijalankan atas dasar Islam? Apakah hak-hak anak dan hak-hak rakyat umumnya telah diperolehnya sesuai dengan syariat Islam? Sudahkah hubungan luar negeri didasarkan pada syariat Islam sehingga dakwah Islam oleh negara ke negara lain berjalan? Bila jawabannya belum, tidak layak menyatakan tidak perlu menegakkan syariat Islam dengan dalih sudah diterapkannya segelintir hukum Islam. Apa bedanya hukum yang satu dengan hukum yang lain, padahal sama-sama berasal dari Allah Swt? Tidak ada bedanya!

e. Hukum Islam itu kejam dan diskriminatif. Tuduhan ini sebenarnya lebih menggambarkan ketakutan terhadap syariat Islam. Padahal, jika kita mau berpikir, manakah sesungguhnya yang lebih baik, misalnya apakah masyarakat yang rata-rata kehidupan seksual para anggotanya bersih karena diberlakukan hukum Islam ataukah masyarakat yang permisif dan kacau; yang di dalamnya industri seks sudah dianggap sebagai hal yang lumrah, zina diaggap biasa dengan dalih suka sama suka, aurat tidak boleh dihalangi untuk dipamerkan karena diskriminatif, atau hukum ditentukan oleh yang kuat (hukum rimba)? Tentu, masyarakat jenis pertama merupakan masyarakat yang lebih luhur dan lebih sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Sebaliknya, yang kedua pada hakikatnya menjurus pada masyarakat binatang yang hidup di hutan belantara dengan hukum rimba, yang tidak jauh berbeda dengan hewan ternak (Lihat QS al-A’râf [7]: 179). Akan tetapi, anehnya, banyak masyarakat masih memandang bahwa masyarakat dan negara Sekuler-Kapitalistis yang serba permisif itulah yang dianggap masyarakat modern (atau lebih tepat ’sok modern’), sedangkan masyarakat yang menerapkan dan berupaya untuk menegakkan hukum Islam dipandang sebagai masyarakat tradisional, konservatif, bahkan ‘primitif’. Mana yang lebih kejam, hukum yang memotong tangan pencuri yang betul-betul terbukti dalam pengadilan ataukah hukum yang memenjarakannya yang justru lebih mendidiknya menjadi seorang penjahat kawakan?

Boleh jadi orang yang dikenai hukuman Islam yang keras dan tegas menyatakan kejam. Dari satu sisi karena ia ingin selamat, dan pada sisi lain karena tidak yakin terhadap ke-Mahaadilan Allah Swt. yang telah menetapkan hukum tersebut. Sebaliknya, orang yang dizalimi, lalu pelaku kezaliman tersebut akan terpenuhi rasa keadilannya. Sebagai contoh, ada seseorang yang suaminya dibunuh. Setelah melewati proses pembuktian, terbukti pelakunya si anu. Vonis pun dijatuhkan hanya 14 tahun. Sang isteri pun kecewa, rasa keadilannya terusik, ia pun tetap menuntut diberlakukan hukum bunuh atas pembunuh suaminya itu. Andai saja diberlakukan hukum bunuh maka yang akan berteriak kejam adalah si pembunuh itu dan mereka yang mendukungnya! Orang lain siapa pun dia yang tidak pernah melakukan hal tersebut tidak khawatir sedikit pun. Mengapa hukum qishash yang diberlakukan setelah menjalani proses pembuktian dikatakan kejam, sementara pembunuhan yang jelas-jelas telah dilakukan sesuai kehendaknya tidak dikatakan kejam? Begitu pula dengan tindak kriminal lainnya.

Pernyataan bahwa hukum Islam itu kejam, diskriminatif, atau primitif merupakan dalil ketakmengertian pengucapnya terhadap paradigma syariat Islam. Misalnya, pencurian. Dalam Islam, (1) pendidikan gratis sehingga setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi ahli sesuatu, (2) lapangan kerja wajib disediakan oleh negara, warga harus mencarinya, (3) bila pendapatan tidak cukup atau tidak dapat bekerja karena sakit tak tersembuhkan, maka ahli waris wajib menafkahinya, (4) bila ahli warisnya tidak menafkahi maka negara berhak dan berkewajiban memaksanya, bahkan memberinya sanksi, (5) bila ahli warisnya tidak mampu, negara wajib menjamin kebutuhan pokoknya, (6) andai kas negara lagi kosong, maka negara memobilisasi kemampuan kaum muslim untuk membantunya, (7) dalam Islam pajak tidak ada secara permanen, yang ada hanya zakat, itu pun untuk yang telah mencapai nisab, (8) bila sedang musim paceklik, pencuri tidak dipotong tangan. Andai saja dalam kondisi syariat Islam ditegakkan seperti ini, lalu ada seseorang tetap saja mencuri lebih dari ¼ dinar (1 dinar=4,25 gram emas), maka mencuri dalam realitas demikian memang ‘keterlaluan’. Setelah terbukti, maka barulah diterapkan potong tangan. Orang yang memahami paradigma demikian akan menyatakan, wajar hukum Islam tegas seperti itu. Kondisi sudah tercipta sedemikian rupa, tapi tetap mencuri juga, bukankah orang yang melakukannya memang betul-betul ‘keterlaluan’? Apalagi orang mukmin, mereka hanya menyatakan “Kami mendengar, dan kami mematuhi hukum Allah Swt., Dialah Zat Mahaadil!” Begitu pula dalam hukum rajam, qishash, dan hukum lainnya. Anehnya (atau barangkali tidak anehnya), justru yang diangkat kepermukaan itu adalah hukum kriminal semata, sedangkan hukum Islam dalam masalah pendidikan, ekonomi bagi kepentingan rakyat dan sebagainya malah ditimbun dan disembunyikan. Tidak fair. Bila kondisinya demikian, nyatalah ungkapan bahwa hukum Islam itu kejam tidak lebih dari sekadar tuduhan miring.

Benar, hukum Islam berasal dari Allah Zat Mahaadil. Allahlah sebaik-baik pembuat hukum (Lihat QS at-Tîn). Orang yang mengaku beriman bahwa Allah Swt. Mahaadil tidak akan menentang hukum-Nya dengan dalih kejam dan diskriminatif.

f. Syariat Islam itu primitif. Kembali kepada syariat Islam berarti kembali ke zaman unta. Hal ini menggambarkan ketakpahaman mereka yang menuding terhadap syariat Islam. Disangkanya menerapkan syariat Islam berarti tidak boleh menggunakan pesawat, mobil, motor, komputer baju necis, dan sebagainya. Sebaliknya, haruslah lusuh, ke mana-mana berjalan kaki, tak tersentuh teknologi. Padahal, pandangan demikian merupakan cara untuk menghalangi umat dari Islam. Siapa pun yang paham akan syariat Islam akan menyatakan bahwa Islam itu membentuk masyarakat modern yang beradab.

Islam tidak menolak modernisasi, bahkan bila dirunut dalam sejarah, justru Islam-lah yang mengajari Barat yang sekarang dianggap sebagai kiblat modernisasi, ketika mereka tengah hidup di abad kegelapan, menemukan dasar-dasar kehidupan modern. Melalui pengembangan sains dan teknologi yang berkembang pesat di masa kejayaan Islam, peradaban Islam telah memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan Barat.


Islam melalui syariatnya bukan akan menghentikan modernisasi, melainkan meletakkan modernisasi agar tetap dalam kerangka pengabdian kepada Allah. Bila modernisasi diartikan sebagai pengembangan madaniah, yakni produk-produk teknologi yang bersifat material guna peningkatan mutu, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam kehidupan manusia, baik dalam bidang komunikasi, transportasi, produksi, kesehatan, pendidikan, perumahan, makanan, maupun pakaian dan sebagainya, Islam sama sekali tidak keberatan. Hal itu akan diteruskan, bahkan akan ditingkatan oleh Islam. Artinya, manusia boleh saja menggunakan semua perangkat hasil pengembangan sains dan teknologi. Hanya saja, pola kehidupannya, baik dalam konteks kehidupan pribadi, keluarga maupun masyarakat haruslah tetap dalam koridor syariat. Bukan modernisasi yang justru mempurukkan derajat manusia sebagaimana kini terlihat dalam kehidupan Barat, yang telah menghalalkan yang diharamkan Allah dan mengharamkan yang dihalalkan-Nya.


Barat telah salah mengartikan modernisasi. Apakah sebuah kemodernan (ataukah justru primitif) bila wanita yang seharusnya dimuliakan justru dijadikan sebagai objek seksual, berjalan melenggak lenggok memperagakan model rancangan baju yang nyaris telanjang di bawah tatapan ratusan pasang mata dan sorotan kamera atau dipajang dalam ruang kaca untuk kemudian dinikmati kemolekan tubuhnya dengan imbalan sekian lembar uang? Apakah juga sebuah kemodernan (ataukah justru primitif) bila laki-laki dan perempuan berhubungan seksual tanpa ikatan pernikahan dengan alasan suka sama suka atau “pernikahan” tapi antara laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan? Apakah sebuah kemodernan, membiarkan sistem ekonomi berkembang liar ketika pemilik modal tak ubahnya seperti lintah yang menghisap darah manusia lain, atau orang mendapatkan keuntungan tanpa kerja sama sekali sebagaimana tampak dalam pembungaan uang? Apakah sebuah kemodernan (atau justru primitif) tindakan menjual barang-barang milik umum yang bukan milik negara kepada sekelompok swasta, baik pribumi maupun asing hingga rakyat sebagai pemiliknya yang sah tak mendapatkan apa-apa? Apakah sebuah kemodernan (atau justru primitif) demi menguasai negara lain dua negara yang berdekatan diprovokasi secara halus dan licik untuk berperang satu sama lain, lalu senjata kedua belah pihak dipasok olehnya? Ini adalah sebagian contoh yang akan diluruskan oleh syariat dalam proses modernisasi masyarakat.

g. Syariat Islam tidak bersifat tetap, sehingga perlu modifikasi terhadap syariat sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat saat ini. Dengan memahami fakta yang ada di tengah-tengah manusia, tampak nyata realitas dan hakikat benda itu tetap. Misalnya, aktivitas mencuri. Dalam pandangan Islam mencuri merupakan aktivitas mengambil barang secara sembunyi-sembunyi dari pemiliknya atau yang mewakilinya, dengan syarat telah mencapai ukuran yang mengharuskan potong tangan. Hukum perbuatan mencuri adalah haram. Sanksinya adalah potong tangan. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt.:

﴿وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ﴾

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa dan Bijaksana” (QS al-Maa-idah [5]: 38).

Diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah bersabda:

“Potong tangan diterapkan pada pencurian seperempat dinar atau lebih” (HR Imam Bukhari).

Kini berkembang sarana-sarana dan teknik pencurian, demikian pula untuk memelihara harta diperlukan alat-alat penjagaan yang ketat termasuk peralatan elektronik, sehingga pencurian pun menjadi aktivitas yang memerlukan kesungguhan berpikir dan pengalaman. Namun, apakah perubahan dalam cara dan teknik seperti ini mengubah hakikat pencurian dan realitasnya seperti yang dijelaskan oleh hukum syara’? Jawabannya tentu saja tidak. Bila demikian, sementara al-Quran itu tetap al-Quran dan Hadis pun tetap Hadis, bagaimana mungkin berpikir untuk mengubah hukum? Bukankah hukum ini merupakan pemecahan yang benar yang telah ditetapkan oleh Allah sebagai Pemilik Pahala dan Siksa, serta Pencipta alam semesta, manusia, dan kehidupan?

Contoh lain, hakikat khamar. Sekalipun penamaannya beraneka ragam, metode pembuatannya bermacam-macam, dan kemasannya juga berbeda-beda, seperti whisky, bir, sampagne, sake, dan sebagainya, hakikatnya tetap khamar, yakni minuman yang memabukkan dan merusak akal yang hukumnya haram itu. Allah Swt. berfirman:

﴿يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, undian nasib, dan berhala merupakan najis dan perbuatan setan, maka jauhilah oleh kalian agar kalian beruntung” (QS al-Maa-idah [5]:90).

Bila hakikat benda tersebut tetap tidak berubah, mungkinkah orang berakal mengatakan bahwa hukum Allah dalam hal tersebut harus berubah?

Siapa pun yang mengelaborasi hakikat perbuatan dan benda-benda adalah tetap dari dulu sampai sekarang, sesuai dengan batasan-batasan hukum syara’. Memang, terjadi perubahan. Namun, perubahan tersebut pada perkara teknis, cara, ataupun bentuknya semata, sedangkan hakikatnya adalah sama saja. Jadi, tetapnya hakikat perbuatan dan benda, disertai dengan terjaganya syariat Islam menunjukkan pula bahwa syariat Islam itu bersifat tetap sampai hari Kiamat. Yang berubah adalah objek hukum itu sendiri.

II. Kondisi Faktual di Masyarakat

a. Negara-negara Islam yang menerapkan syariat Islam seperti Sudan, Afganistan, Arab Saudi, Iran tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan bahkan cenderung pada kegagalan. Sebenarnya, negara-negara tersebut mengalami kegagalan justru karena tidak menerapkan syariat Islam secara kaffah. Hal ini dapat menjadi pelajaran bagi kita bahwa penerapan syariat Islam secara parsial akan memunculkan masalah baru. Negara-negara tersebut memang telah menerapkan syariat Islam terbatas pada hukum hudud, jinayat, dan al-ahwal asy-syakhshiyyah (hukum perdata). Namun negara-negara tersebut tidak menjalankan hukum-hukum Islam di bidang kebijakan ekonomi, pemerintahan dan ketatanegaraan, politik dalam dan luar negeri, militer, pergaulan sosial, pendidikan, dan lain-lain. Apalagi negara-negara tersebut dan negeri-negeri muslim lainnya sistem keamanannya sangat bergantung kepada AS dan sekutunya. Karenanya, ketakberhasilan yang terjadi di negeri-negeri muslim tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dalih untuk menolak syariat Islam. Sebaliknya, yang sudah benar-benar terjadi adalah rusaknya kemanusiaan pada saat diterapkannya sistem Sekuler-Kapitalistis.

b. Akan terjadi tirani mayoritas (muslim) terhadap minoritas (nonmuslim) karena masyarakat bersifat pluralis yang heterogen. Pertama, hal ini sebenarnya mencerminkan kegagalan pihak tersebut memahami realitas masyarakat. Pada kenyataannya, hukum manapun yang diterapkan tidaklah diperuntukkan hanya bagi kalangan yang homogen saja. Contohnya, di Amerika tidak semua penduduknya Kristen, akan tetapi aturan yang diterapkannya adalah Kapitalisme. Di Indonesia, terdapat 4 agama resmi yang diakui, tetapi hukum yang diterapkan juga Kapitalisme atas dasar Sekularisme. Di Cina, puluhan juta umat Islam tinggal di sana, namun aturan yang diberlakukan aturan Sosialisme-Komunisme. Jadi, tidak rasional menolak ditegakkannya syariat Islam dengan alasan heterogenitas penduduknya. Mereka sendiri tidak pernah melarang penerapan sistem Kapitalisme meskipun tidak semua penduduk berideologi Kapitalisme; tidak pernah juga berteriak tidak boleh menerapkan Sosialisme-Komunisme dengan alasan tidak semua penduduknya berideologi Sosialisme-Komunisme. Sebenarnya persoalannya bukan terletak pada homogen atau heterogen, tetapi terletak pada sistem aturan mana yang akan diterapkan untuk mengatur penduduk (apa pun agamanya) demi terciptanya keadilan, kesejahteraan, dan kebahagiaan masyarakat. Jawabannya, tentu saja Islam!

Kedua, adanya ketidakpahaman terhadap kenyataan hidup Nabi Muhammad saw. dan para sahabatnya. Sejarah menunjukkan bahwa penduduk negara Islam saat itu tidak hanya muslim, tetapi juga orang Yahudi dan Nasrani. Pada masa pemerintahan Nabi Muhammad saw. dan para khalifah penerusnya selama lebih dari seribu tahun orang-orang nonmuslim bisa hidup sejahtera di bawah naungan Islam. Misalnya, dimasa pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab, beliau menjatuhkan hukum qishash (pembalasan setimpal) kepada anak pejabat Gubernur Mesir yang mencambuk seorang anak Nasrani dari suku Qibthi.

Rasulullah saw. bersabda :

“Barang siapa mengganggu seorang dzimmi (nonmuslim yang menjadi warga negara Daulah Islamiah), sungguh (berarti) ia telah menggangguku. Dan, barang siapa yang menggangguku, sungguh ia telah mengganggu Allah” (HR Thabrani).

Ketiga, tidak adanya penghayatan bahwa syariat Islam itu adalah untuk kebaikan bersama. Sebagai contoh, ketika riba dilarang sebagai landasan perekonomian, hal ini tidaklah ditujukan hanya bagi kepentingan kaum muslim, tetapi juga untuk kepentingan penduduk nonmuslim. Faktanya, akibat riba kini Indonesia dijerat utang luar negeri. Semua penduduk, muslim dan nonmuslim menanggung kerugian ini.

Dalam sejarah peradaban Islam, bisa dikatakan tidak pernah penerapan syariat dilakukan hanya dalam masyarakat homogen atau yang seluruh warganya muslim. Masyarakat yang berhasil dibentuk di Madinah di awal perkembangan Islam misalnya, atau di Irak dan Mesir pada perkembangan selanjutnya, selalu ada di dalamnya warga nonmuslim. Islam memang tidak memaksa orang untuk memeluk akidah Islam. Karena itu, sekalipun dalam masyarakat Islam seperti saat Rasulullah memimpin di Madinah atau ketika Islam telah berkembang sampai ke Irak atau Mesir, warga nonmuslim sebagai ahl-dzimmah hidup dengan damai di tengah-tengah masyarakat Islam, saat itu harta, jiwa dan kehormatan mereka dilindungi.


Siapa saja yang mencederai mereka, mengambil hartanya atau menodai kehormatannya akan dihukum setimpal kendati pelakunya beragama Islam. Dalam hal ini, ahl-dzimmah diperlakukan sama dengan warga muslim. Andai Islam tidak memiliki ketentuan yang gamblang tentang bagaimana memperlakukan warga nonmuslim dan perilaku orang-orang Islam–katakanlah seperti serdadu Serbia yang membantai secara sadis warga Bosnia, niscaya tidak akan terlahir mantan Sekjen PBB, Boutros Boutros Ghali, anak keturunan suku Koptik di Mesir yang beragama Kristen dan Deputi PM Irak, Thariq Azis, yang juga beragama Kristen, karena nenek moyangnya keburu habis dibantai. Spanyol yang selama sekitar 800 tahun dikuasai oleh Islam disebut Spanyol in three religion, karena di samping Islam yang berkuasa, hidup damai dan sentosa warga yang beragama Yahudi dan Nasrani.


Sepanjang sejarah kehidupan Islam, tidak tercatat pengusiran apalagi pembantaian warga minoritas nonmuslim oleh mayoritas muslim. Yang ada adalah justru sebaliknya, pengusiran warga muslim oleh mayoritas nonmuslim di mana-mana, seperti yang terjadi di Bosnia, Kosovo, Timor Timur dan sebagainya.


Masyhur akan keelokan budi orang-orang Islam dan ketangguhan sistem Islam dalam melindungi warga nonmuslim, membuat Islam dengan mudah masuk ke berbagai wilayah yang semula penduduknya nonmuslim. Amr bin Ash ketika menaklukkan Mesir yang ketika itu dikuasai oleh Romawi Kristen, dibantu oleh penduduk suku Koptik yang juga beragama Kristen. Pasukan Islam bahkan dielu-elukan di kanan-kiri jalan oleh penduduk ketika masuk Polandia.


Bila terbaca bahwa Islam juga mencita-citakan tegaknya sebuah adikuasa melalui Khilafah Islam yang akan menaungi umat Islam seluruh dunia di bawah kepemimpinan seorang Khalifah, semata-mata sebagai satu-satunya sarana yang ditetapkan oleh syariat untuk sempurnanya pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh. Khilafah berfungsi untuk melindungi warganya, muslim dan nonmuslim, dan mewujudkan kehidupan yang Islami, damai, sejahtera, dan sentOsa. Khilafah juga melakukan dakwah dan jihad yang berfungsi sebagai kekuatan untuk menggerakkan penyebaran risalah Islam yang berintikan kalimah tauhid dan akan membentuk tata dunia baru yang sangat berbeda dengan tata dunia yang dibentuk oleh negara-negara Barat sekarang ini.


Melalui tata dunia yang ada, Barat menyebarkan ideologi sekularisme. Di bidang ekonomi menyebarkan Kapitalisme yang eksploitatif, di bidang politik menyebarkan pertentangan, di bidang budaya menyebarkan budaya permisif yang berintikan amoralisme, di bidang pendidikan menyebarkan materialisme. Lembaga-lembaga dunia seperti PBB, IMF dan World Bank dibentuk semata untuk melancarkan semua tujuan-tujuan ideologisnya itu. Penindasan dan eksploitasi seakan menjadi tindakan sah setelah dilegalkan oleh badan-badan dunia bentukan negara-negara Barat itu. Sementara itu, melalui khilafah, Islam akan menyebarkan tauhid yang berintikan pembebasan manusia dari penghambaan kepada manusia menuju penghambaan kepada Sang Pencipta Alam Semesta. Melalui syariat yang harus dilaksanakan sebagai konsekuensi dari tauhid, akan tercipta tatanan ekonomi yang adil, budaya yang luhur, pendidikan yang meneguhkan visi dan misi penciptaan manusia, dan hubungan antarnegara yang didasarkan pada prinsip-prinsip akidah Islam. Lebih dari 1000 tahun khilafah memimpin dunia, telah terbentuk peradaban yang agung. Namun, kurang dari 200 tahun dominasi Barat, yang muncul adalah peradaban yang kacau, pertentangan, eksploitasi, perang tiada henti, ketidakadilan, dan sebagainya.

c. Masyarakat masih belum siap untuk menerapkan syariat Islam. Sebenarnya yang terjadi saat ini justru sebaliknya, masyarakat yang notabenenya adalah kaum muslim sangat merindukan diterapkannya syariat Islam. Akan tetapi, hal tersebut kemudian dibelokkan oleh tokoh-tokoh muslim yang berada di ormas-ormas ataupun parpol Islam yang masih ragu terhadap syariat Islam. Segelintir tokoh-tokoh tersebutlah sebenarnya yang belum siap menerapkan syariat Islam yang kemudian mengatasnamakan masyarkat. Kita pun layak untuk bertanya, ketika tokoh-tokoh ormas dan parpol tersebut secara implisit ataupun eksplisit menyatakan ketidaksetujuannya terhadap formalisasi syariat dalam negara, apakah massanya dari kaum muslim ditanya terlebih dahulu kesiapannya terhadap hal itu? Ketika di Indonesia diterapkan lebih dari 80% hukum Belanda (hingga sekarang), apakah rakyat ditanyai sudah siap atau belum? Ketika aturan untuk menerapkan syariat Islam bagi muslim Indonesia dihapus oleh PPKI, apakah rakyat ditanya dulu siap atau tidak dengan penghapusan itu? Dulu, saat diterapkan demokrasi terpimpin dan demokrasi parlementer, apakah rakyat ditanyai kesiapannya lebih dulu? Di Indonesia, sesuai hasil penelitian IAIN Syarief Hidayatullah yang ditayangkan Trans TV (16/2/2002) menyatakan bahwa 64% penduduk Indonesia setuju diterapkan syariat Islam. Apalagi, kini tuntutan penegakkan syariat Islam menggema di mana-mana. Bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negeri-negeri muslim lainnya.

d. Penerapan syariat Islam akan memicu meruncingnya disintegrasi bangsa. Disintegrasi bangsa sebenarnya sangat tidak berhubungan dengan masalah penerapan syariat Islam. Misalnya, lepasnya Timor Timur bukan disebabkan oleh masalah penerapan syariat Islam. Masalah disintegrasi yang dibenturkan dengan masalah penerapan syariat Islam sebenarnya merupakan lagu lama yang direlease ulang. Kita masih ingat sejarah ketika pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia merdeka, terjadi manuver licik yang dilakukan oleh PPPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dengan modus bahwa kalau ketetapan BPUPKI yang memuat “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” ditetapkan sebagai konstitusi negara, golongan Kristen dan Katolik dari Indonesia bagian Timur akan memisahkan diri dari negara kesatuan Indonesia karena merasa didiskriminasikan. Akhirnya, Piagam Jakarta disingkirkan. Begitu pun di orde reformasi, Timor Timur memisahkan diri juga. Ancaman semacam ini memang akan dijadikan senjata pamungkas untuk menolak penerapan syariat Islam. Kalau umat Islam berhenti berjuang untuk menerapakan syariat Islam karena diisukan menyulut disintegrasi bangsa, maka kita akan terperosok untuk yang kedua kalinya pada lubang yang sama.

Bila tuduhan tersebut keluar dari mulut orang kafir barangkali dapat dimaklumi. Namun, jika keluar dari ucapan seorang muslim patut kita bertanya apakah betul ucapan tersebut bahwa Islam tidak dapat menyatukan manusia? Padahal, dulu sebelum Islam datang, kabilah-kabilah senantiasa saling bermusuhan. Tak henti-hentinya. Tetapi, setelah diutusnya Rasul dan berhasil mendirikan pemerintahan Islam di Madinah, sejarah mencatat Islam berhasil menyatukan manusia dari berbagai jenis tersebut. Ini adalah sejarah, realitas! Bahkan, mampu menyatukan 2/3 dunia. Tuduhan jika Islam diterapkan akan menyebabkan disintegrasi sama saja dengan menolak realitas keberhasilan Islam menyatukan berbagai bangsa. Menolak realitas sama saja dengan penolakan seseorang dilahirkan oleh seorang ibu.

Lebih dari itu, Allah Swt. menegaskan bahwa yang dapat menyatukan itu adalah Islam itu sendiri (hablum minallâh). Berpegang pada Islam menyatu, melepaskan Islam bercerai-berai. Allah Swt. berfirman:

﴿وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا﴾

“Dan berpegang teguhlah kalian kepada tali Allah (Islam) semuanya dan janganlah bercerai-berai” (QS Âli ‘Imrân[3]:103).

﴿وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُوْا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ﴾

“Dan bahwa inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kalian bertaqwa” (QS al-An’âm[6]:153).

Jadi, manakah yang layak dipercaya, apakah pernyataan manusia “Jika diterapkan Islam akan terjadi cerai-berai/desintegrasi” ataukah firman Allah Zat Mahabenar yang menyatakan bahwa justru jika Islam ditegakkan akan terbentuk kesatuan dan jika tidak akan tercerai-berai?

e. Para pendiri bangsa (the founding fathers) telah merumuskan negara Indonesia seperti saat ini, yaitu syariat Islam berada di luar aspek pengaturan negara. Hal ini menyangkut kenyataan sejarah, oleh karena itu mari kita lihat sejarah masalah ini secara lebih cermat. Sesungguhnya Piagam Jakarta yang ditandatangani pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia 9 (satu orang di antaranya Kristen dari pergerakan Nasionalis, yakni Mr. A.A. Maramis) adalah hasil rumusan resmi yang dikeluarkan oleh wakil bangsa yang tergabung dalam BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan merupakan “gentleman’s agreement”. Dalam sidang BPUPKI 10 Juli 1945, Soekarno sebagai Ketua Panitia 9 menyampaikan bahwa “Piagam Jakarta” merupakan hasil akhir dari kompromi yang diperoleh secara susah payah dari kalangan Nasionalis dan kalangan Islam. Namun, pada sidang 11 Juli seorang Protestan bernama Latuharhary menolak kata kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya itu. Pada sidang tanggal 14 Juli 1945 tokoh Muhammadiyah Ki Bagus Hadi Kusumo (yang didukung oleh Kyai Sanusi) usul agar kata-kata “bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Tetapi, sidang akhirnya memutuskan dipertahankannya hasil kompromi tersebut. Berkaitan dengan pasal 29 UUD 1945 yang dalam rancangan Batang Tubuh Konstitusi yang dibuat oleh BPUPKI sebagai pasal 28, Ki Bagus Hadi Kusumo kembali mengusulkan agar kata “bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Sidang 15 Juli 1945 itu kembali menolak usulan Ki Bagus Hadi Kusumo dan secara mufakat menyetujui hasil panitia yang dilaporkan oleh Prof. Supomo yaitu: Pasal 28 Bab X tentang Agama, (1) Negara berdasar atas Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama lain dan untuk beribadat menurut agamanya masing-masing. Kemudian, hanya dalam tempo 2 jam 45 menit (dari jam 11.30 sampai 13.45) isi pembukaan dan 7 kata dalam Piagam Jakarta itu dihapus[11]. Padahal, perubahan yang ditolak oleh elite politik tersebut adalah perubahan kepada konsep awal. Bila demikian, terlihat bahwa alasan ‘tidak ingin mengkhianati para pendiri bangsa’ seakan-akan heroik, namun sebenarnya hanyalah retorika untuk menolak syariat Islam.

Apalagi, sejatinya syariat Islam itu tidak hanya untuk diterapkan pada kaum muslim, tetapi juga untuk seluruh warga. Allah Swt memerintahkan agar syariat Islam diberlakukan bagi semua orang yang hidup di bawah naungan Daulah Islam. Di antara ayat al-Quran yang memerintahkan itu adalah:

﴿إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللهُ﴾

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab ini (al-Quran) kepadamu dengan membawa kebenaran supaya engkau menghukumi di antara manusia (an-nâs) dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu…” (QS an-Nisâ [4]:105).


Ayat tersebut (dan ayat-ayat senada) bermakna umum untuk seluruh manusia. Artinya, syariat Islam tidak hanya wajib diberlakukan bagi pemeluk-pemeluknya, tetapi kepada semua manusia. Karena itu, dalam konteks Indonesia, tidak cukup hanya amandemen pasal 29 saja tapi perlu UUD syariat (ad-Dustûr al-Islâmi). Selain itu, siapa pun yang membaca sirah Rasul akan mengetahui bahwa negara yang beliau bentuk sejak di Madinah bukan hanya terdiri dari kaum muslim. Ternyata, justru Islam mampu menyatukan Jazirah Arab yang terdiri dari banyak kabilah serta keyakinan yang berbeda.


Dengan demikian, secara i’tiqadi, anggapan bahwa penerapan syariat Islam hanya dapat dilakukan pada masyarakat yang seluruhnya muslim adalah tidak tepat. Allah Swt. memerintahkan agar syariat Islam diberlakukan bagi semua orang yang hidup di bawah naungan Daulah Islam.


Jelaslah Allah Swt. mewajibkan tegaknya syariat Islam, sementara itu dengan membawa-bawa nama the founding fathers mereka justru menolak kewajiban tersebut. Padahal, andai saja the founding fathers itu sekarang hidup dan melihat keadaan yang carut marut jauh dari kemanusiaan seperti ini, sedangkan pada sisi lain terdapat alternatif solusi berupa syariat Islam, maka niscaya mereka yang berpikiran jernih akan mendukungnya. Namun, lagi-lagi, penolakan syariat Islam seakan logis dengan dalih the founding fathers. Andaikan memang demikian, layakkah sebagai seorang muslim yang mengaku beriman kepada Allah Swt. dan al-Quran menolak kewajiban dari Allah Swt. untuk menerapkan dan melaksanakan syariat Islam hanya dengan alasan para pendahulu? Berkaitan dengan hal ini Allah Swt. mengingatkan:

﴿وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوْا وَجَدْنَا عَلَيْهَا ءَابَاءَنَا وَاللهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللهَ لاَ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُوْنَ عَلَى اللهِ مَا لاَ تَعْلَمُوْنَ﴾

“Apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata,’Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya’. Katakanlah,’Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan keji.’ Mengapa kalian mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kalian ketahui?” (QS al-A’râf[7]:28).
Sikap Kaum Muslim

Upaya mengembalikan akidah dan hukum syariat Islam sebagai konstitusi dan undang-undang dalam kehidupan masyarakat di dunia Islam adalah merupakan usaha mulia yang harus diperjuangkan dengan sungguh-sungguh. Lebih dari itu, merupakan kewajiban dari Allah Swt. bagi kita. Oleh karena itu, kini saatnya ujian iman bagi kaum muslim, turut memperjuangkan Islam demi kebahagiaan dunia-akhiratnya atau netral bahkan menentangnya. Allah Swt. mengingatkan kita:

﴿أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِيْنَ يَزْعُمُوْنَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوْا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيْدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوْا إِلَى الطَّاغُوْتِ وَقَدْ أُمِرُوْا أَنْ يَكْفُرُوْا بِهِ وَيُرِيْدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلاَ لاً بَعِيدًا﴾

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya” (QS an-Nisaa’[4]: 60).

Alhamdulillâh.

Hukum Seputar Ibadah Shaum


Dalil kewajiban shaum.


فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Siapa saja di antara kalian yang melihat hilal bulan Ramadhan, maka berpuasalah. (QS al-Baqarah [2]: 185).


Dalil shaum juga didasarkan pada hadis penuturan Ibn Umar ra. yang menyatakan:


«اَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: بُنِيَ اْلاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهاَدَةِ اَنْ لاَ الَهَ اِلاَّ اللهُ، وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَاِقاَمِ الصَّلاَةِ، وَاِيْتاَءِ الزَّكاَةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضاَنَ»

Sesungguhnya Nabi saw. pernah bersabda, “Islam itu dibangun di atas lima perkara: kesaksian bahwa tidak Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah; mendirikan shalat; menunaikan zakat; beribadah haji; dan shaum Ramadhan.” (HR al-Bukhari, Muslim dan Ahmad).


Shaum wajib Bagi yang Balig dan Berakal

Karena itu, secara pasti shaum merupakan kewajiban setiap Muslim yang telah balig dan berakal. Dalam hal ini, anak-anak dan orang gila tidak wajib untuk berpuasa. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi saw.:


«رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الصَّبِي حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ»

Telah diangkat pena (taklif hukum) atas tiga orang: dari anak kecil hingga balig; dari orang yang tidur hingga dia bangun; dan dari orang gila hingga ia waras. (HR Abu Dawud).


Wanita Haid dan Nifas Tidak Wajib Puasa


Wanita haid dan nifas juga tidak wajib berpuasa, karena puasa bagi mereka adalah tidak sah. Jika mereka telah suci dari haid maka mereka wajib meng-qadha’ puasa yang ditinggalkannya. Ketentuan ini didasarkan pada hadis penuturan Aisyah ra. yang menyatakan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:


«فِي الْحَيْضِ كُنَّا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ»

Karena haid, kami telah diperintahkan untuk meng-qadha’ shaum, tetapi kami tidak diperintahkan untuk meng-qadha’ shalat. (HR Muslim, an-Nasa’i, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).


Siapa Yang Diwajibkan Mambayar Fidyah ?


Siapa saja yang tidak kuasa untuk berpuasa karena suatu kondisi tertentu, seperti orang yang sudah sangat tua/lanjut usia, yang menjadikan shaum baginya sangat berat, lalu orang yang sakit yang penyakitnya tidak mungkin disembuhkan, maka mereka juga tidak wajib untuk berpuasa; tetapi mereka wajib untuk membayar fidyah sebagai gantinya. Ketetapan ini didasarkan pada firman Allah SWT:


وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Tidaklah Allah menjadikan di dalam agama ini suatu hal yang berat/kesempitan bagi kalian. (QS al-Hajj [22]: 78).


Allah SWT juga berfirman:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Bagi orang-orang yang menanggung beban berat dalam berpuasa, mereka wajib memberikan fidyah, yakni memberi makan orang miskin. (QS al-Baqarah [2]: 184).


Ada juga hadis penuturan Ibn Abbas bahwa Nabi saw. pernah bersabda:


«وَمَنْ اَدْرَكَهُ الْكِبَرُ فَلَمْ يَسْتَطِعْ صِيَامَ رَمَضاَنَ فَعَلَيْهِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدًّ مِنْ قَمْحٍ»

Siapa saja yang telah mencapai usia lanjut, lalu dia tidak kuasa untuk melaksanakan puasa Ramadhan, maka ia wajib untuk mengeluarkan satu mud gandum setiap hari. (HR al-Baihaqi dan ad-Daruquthni).


Ibn Umar ra. juga menuturkan hadis:


«اِذَا ضَعُفَ عَنِ الصَّوْمِ اَطْعِمْ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدًّا»

Jika seseorang lemah dalam melaksanakn shaum, hendaknya ia memberikan makan kepada orang miskin satu mud setiap hari. (HR al-Baihaqi dan ad-Daruquthni).


Dari Anas ra. juga dikatakan:


«أَنَّهُ ضَعُفَ عَنِ الصَّوْمِ عَامًا قَبْلَ وَفاَتِهِ فَافْطَرَ وَاَطْعَمَ»

Ia tidak berdaya untuk melaksanakan shaum sepanjang tahun sebelum wafatnya, lalu ia berbuka dan memberi makan makan orang miskin. (HR ath-Thabrani dan al-Haitasmi).


Siapa Yang diwajibkan Qodho Puasa ?


Jika seseorang tidak kuasa untuk berpuasa karena sakit dan ia khawatir sakitnya bertambah parah, ia juga tidak wajib untuk berpuasa, karena di dalamnya ada rasa berat sehingga dia boleh berbuka. Kemudian, jika dia sembuh maka dia wajib untuk meng-qadha’-nya. Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah SWT:


فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Siapa saja di antara kalian yang sakit, atau dalam perjalanan, maka hendaknya ia mengganti puasanya pada hari yang lain sejumlah yang ditinggalkannya. (QS al-Baqarah [2]: 184).


Jika seseorang sedang berpuasa, lalu ia jatuh sakit, ia boleh berbuka, karena keadaan sakit memang membolehkan seseorang yang berpuasa untuk berbuka.


Bagaimana Shaum Bagi yang Safar (melakukan Perjalanan ) ?

Sementara itu, berkaitan dengan seorang musafir, jika safar yang dilakukannya tidak mencapai empat barid atau 80 kilometer, ia wajib tetap berpuasa; ia tidak boleh berbuka. Alasannya, karena safar/perjalanan yang menghasilkan adanya rukhshah (keringanan) untuk berbuka adalah safar syar‘i (bukan semata-mata safar, peny.), yakni empat barid, yang setara dengan 80 km. Jika seorang musafir melakukan safar sejauh 80 km atau lebih maka ia boleh untuk tetap berpuasa dan boleh juga berbuka. Ketentuan ini didasarkan pada hadis penuturan Aisyah ra.:

`

«اِنَّ حَمْزَةَ اِبْنِ عَمْرُوْ اْلاَسْلَمِي قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَأَصُوْمُ فِي السَّفَرِ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَاِنْ شِئْتَ فَاَفْطِرْ»

Sesungguhnya Hamzah bin Amr al-Islami pernah bertanya kepada Rasulullah saw., “Wahai Rasulullah, “Perlukah aku berpuasa di dalam perjalanan?” Lalu Rasulullah saw. bersabda, “Jika engkau mau, berpuasalah. Jika engkau mau, berbukalah.” (HR al-Bukhari, Muslim, dan Ashab as-Sunan).


Berpuasa Bagi Yang Safar Lebih Utama ?

Bagi musafir yang puasanya tidak menjadikan dirinya merasa berat/sempit maka tetap berpuasa adalah lebih utama. Sebab, Allah SWT telah berfirman:


وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ

Berpuasa itu adalah lebih baik bagi kalian. (QS al-Baqarah [2]: 184).


Sebaliknya, jika puasanya ternyata telah membebani dirinya, maka dia lebih utama untuk berbuka. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Jabir ra. sebagai berikut:


«مَرَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ بِرَجُلٍ تَحْتَ شَجَرَةٍ يُرَشُ عَلَيْهِ الْماَءُ فَقَالَ: مَا بَالَ هَذَا؟ قَاُلْوا: صَائِمٌ. فَقَالَ: لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ»

Dalam sebuah perjalanan Rasulullah saw. pernah melewati seorang laki-laki yang sedang berteduh di bawah pohon sambil menyiramkan air ke tubuhnya. Beliau lalu bertanya, “Mengapa orang ini?” Para Sahabat menjawab, “Dia sedang berpuasa.” Mendengar itu, Beliau kemudian bersabda, “Tidak baik berpuasa dalam perjalanan.” (HR an-Nasa’i).


Bagaimana Qodho Wanita Hamil ?

Adapun wanita hamil dan menyusui, mereka boleh untuk berbuka, lalu meng-qadha’-nya di luar bulan Ramadhan, baik karena ia khawatir atas dirinya, khawatir atas dirinya dan bayinya, atau semata-mata khawatir atas bayinya; atau bahkan ia tidak memiliki kekhawatiran apapun. Pasalnya, kebolehan wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa semata-mata didasarkan pada statusnya sebagai wanita hamil dan menyusui, tanpa memandang apakah yang bersangkutan memiliki kekhawatiran ataukah tidak (akan kondisi dirinya dan bayinya, peny.). Ketentuan ini didasarkan pada apa yang telah dikukuhkan oleh hadis Nabi saw. dalam Ash-Shahihayn, sebagaimana dituturkan oleh Anas bin Malik al-Ka‘bi. Ia mengatakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:


«اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحاَمِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ»

Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan keringanan bagi musafir dalam shaum dan sebagian shalatnya, sementara keringanan bagi wanita hamil dan menyusui adalah dalam shaumnya. (HR al-Bukhari dan Muslim).


Hadis di atas tidak memberikan batasan tertentu terkait dengan kebolehan seseorang untuk tidak berpuasa. Hadis tersebut bahkan menyebutkan kebolehan itu secara mutlak bagi wanita hamil dan menyusui, semata-mata karena statusnya sebagai wanita hamil dan menyusui.

Lalu terkait dengan kewajiban wanita hamil dan menyusui untuk meng-qadha’ shaum yang ditinggalkannya, hal itu didasarkan pada alasan bahwa mereka memang wajib untuk berpuasa. Ketika mereka memutuskan untuk tidak berpuasa, maka puasa menjadi utang bagi mereka, yang tentu wajib dibayar dengan cara di-qadha’. Ketetapan ini didasarkan pada hadis penuturan Ibn Abbas ra. yang menyatakan:


«اِنَّ اِمْرَأَةً قاَلَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ، اَنِّ اُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ نَذَرٍ، أَفَاَصُوْمُ عَنْهَا؟ فَقاَلَ: اَرَأَيْتَ لَوْكاَنَ عَلَى اُمِّكِ دَيْنٌ فَقَضَيْتِهِ اَكَانَ يُؤَدِّي ذَلِكَ عَنْهَا؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: فَصُوْمِي عَنْ اُمِّكِ»

Seorang wanita pernah berkata kepada Rasulullah saw., “Wahai Rasulullah saw., ibuku telah meninggal, sementara ia masih memiliki kewajiban berpuasa nadzar. Perlukah aku berpuasa untuk membayarkannya?” Rasul menjawab, “Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki utang, lalu engkau membayarnya, apakah hal itu dapat melunasi utangnya?” Wanita itu menjawab, “Tentu saja.” Rasul lalu bersabda, “Karena itu, berpuasalah engkau untuk membayar utang puasa ibumu.” (HR Muslim).


Kemudian, tidak adanya kewajiban atas wanita hamil dan menyusui untuk membayar fidyah, hal itu karena dalam hal ini memang tidak ada nash yang menunjukkannya.


Bagaimana Keharusan merukyat hilal bulan Ramadhan.?

Shaum Ramadhan hanya diwajibkan atas kaum Muslim saat sudah terlihat hilal (bulan sabit tanggal 1) bulan Ramadhan. Jika pada saatnya hilal Ramadhan terhalang dari pandangan manusia, maka kaum Muslim wajib menggenapkan bilangan bulan Sya‘ban (menjadi 30 hari), lalu besoknya mereka harus sudah mulai berpuasa. Ketentuan ini didasarkan pada hadis penuturan Ibn Abbas ra. bahwa Nabi saw. pernah bersabda:


«اَنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَاَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ، فَاِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاَكْمِلُوْا الْعِدَّةَ، وَلاَ تَسْتَقْبِلُوْا الشَّهْرَ اسْتِقْبَالاً»

Berpuasalah kalian karena merukyat hilal dan berbukalah kalian (mengakhiri puasa Ramadhan, peny.) juga karena melihat hilal (bulan sabit tanggal 1 Syawal, peny.). Jika hilal terhalang dari pandangan kalian maka genapkanlah bilangan bulan Sya‘ban. Janganlah kalian kalian menyambut bulan itu (dengan berpuasa, peny.). (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ahmad, dan ad-Darimi).


Haruskah Shaum didahului niat ?.

Shaum Ramadhan, sebagaimana juga shaum-shaum lainnya, hanya dipandang absah jika didahului dengan niat. Dasarnya adalah sabda Nabi saw.:


«اِنَّمَا اْلاَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ»

Sesungguhnya amal ibadah itu bergantung pada niatnya. (HR Muslim).


Niat wajib dilakukan setiap hari selama bulan Ramadhan. Pasalnya, shaum pada masing-masing hari merupakan ibadah yang berdiri sendiri, yang waktunya dimulai dari terbit fajar dan diakhiri saat matahari terbenam. Shaum pada hari ini tidak bisa ikut-ikutan rusak oleh rusaknya puasa pada hari-hari sebelumnya maupun hari-hari sesudahnya. Karena itulah, tidak cukup satu niat untuk berpuasa sebulan penuh. Akan tetapi, niat harus dilakukan setiap hari.


Kapan Niat Dilakukan

Sahum Ramadhan ataupun shaum-shaum wajib lainnya tidak sah dilakukan jika niatnya baru dilakukan siang hari. Niat shaum wajib dilakukan pada malam hari. Ketentuan ini didasarkan pada hadis penuturan Hafshah:

«اَنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ لَمْ يَبِيْتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ»

Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda, “Siapa saja yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tidak ada puasa baginya.” (HR an-Nasa’i dan ad-Darimi).


Niat boleh dilakukan pada bagian malam manapun sejak terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar karena seluruhnya termasuk bagian dari malam hari.


Bagaimana Dengan Niat Shaum Sunnah ?

Adapun niat shaum sunnah boleh dilakukan setelah terbit fajar sebelum matahari tergelincir. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Aisyah ra.:


«اَنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَصْبَحَ اليَوْمُ، عِنْدَكُمْ شَيْءٌ تُطْعِمُوْنَ؟ فَقَالَتْ: لاَ. فَقَالَ: اِنِّي إِذًا صَائِمٌ»

Sesungguhnya Nabi saw. pernah bertanya, “Apakah pagi ini ada sesuatu (makanan) untuk kalian makan?” Aisyah menjawab, “Tidak ada.” Nabi saw. kemudian berkata, “Kalau begitu, aku akan berpuasa saja.” (HR Ahmad).


Niat shaum Ramadhan juga harus ditentukan. Artinya, seseorang yang hendak berpuasa harus menyatakan diri bahwa ia memang berniat untuk shaum Ramadhan pada hari itu, karena ia merupakan bentuk taqarrub kepada Allah yang terkait dengan waktu pelaksanaannya. Hanya saja, niat tidak mesti dinyatakan secara verbal, tetapi cukup dengan adanya maksud di dalam kalbu. Niat juga hanya dianggap sah jika secara pasti dimaksudkan untuk melaksanakan shaum Ramadhan pada hari tertentu karena menentukan niat pada masing-masing hari adalah wajib.


Kapan Waktu pelaksanaan shaum?.

Waktu pelaksanaan shaum dimulai sejak terbit fajar, yakni fajar shâdiq (waktu subuh) dan diakhiri dengan terbenamnya matahari (saat magrib). Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Umar ra:


«اَنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اِذاَ أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَاهُنَا وَاَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَاهُنَا وَغَابَتِ الشَّمْسُ مِنْ هَاهُنَا فَقَدْ اَفْطَرَ الصَّائِمُ»

Sesungguhnya Nabi saw. pernah bersabda, “Jika malam telah datang dari sini, siang telah berakhir dari sini, dan matahari pun sudah tenggelam, maka orang-orang yang berpuasa berbuka saat itu. (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad).


Allah SWT juga berfirman:


(وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ

Makan dan minumlah kalian hingga jelas bagi kalian putih-hitamnya sang fajar, lalu sempurnakanlah shaum hingga tiba waktu malam. (QS al-Baqarah [2]: 187).


Jika seseorang yang sedang berpuasa makan dan minum, sementara dia ingat bahwa dia sedang berpuasa, dan dia pun tahu bahwa makan-minum itu haram saat puasa, maka batallah puasanya, karena ia melakukan perkara yang dilarang dalam puasa tanpa ada uzur.


Bagaimana Meneteskan Obat Ke Dalam Hidung ?

Jika orang yang sedang berpuasa meneteskan obat ke dalam hidung atau memasukkan air ke lubang telinganya hingga sampai ke otaknya, batallah puasanya. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Luqaith bin Shabrah ra. yang menyatakan:


«قُلْتُ: يَارَسُوْلَ اللهِ، اَخْبِرْنِي عَنِ الْوُضُوْءِ. قَالَ: اَسْبِغِ الْوُضُوْءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ اْلاَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي اْلاِسْتِنْشاَقِ اِلاَّ اَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا»

Aku berkata, “Wahai Rasulullah saw., beritahulah aku tentang cara berwudhu.” Beliau bersabda, “Sempurnakanlah wudhu, renggangkalah jari-jemari, optimalkanlah menghirup air lewat hidung (ber-istinsyâq), kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).


Berkaitan dengan hadis di atas, pemahaman kebalikan (mafhûm mukhâlafah)-nya adalah larangan untuk tidak secara optimal (banyak-banyak) ber-istinsyâq saat berpuasa hingga tidak ada sedikit pun air yang sampai ke otak. Ini berarti, adanya air yang sampai ke otak adalah haram bagi orang yang berpuasa dan membatalkan puasanya. Makan, minum, menghirup sesuatu melalui hidung, dan meneteskan air ke dalam lubang telinga pengertiannya meliputi memasukkan apa saja; baik yang biasa dimakan dan diminum seperti nasi, air, tembakau, dan sejenisnya; ataupun yang biasa diteteskan melalui hidung, telinga, dan sejenisnya. Semua ini membatalkan puasa.


Bagaimana Hubungan Suami Istri Saat Shaum ?

Orang yang sedang berpuasa juga dilarang melakukan hubungan suami-istri. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:

فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ

Sekarang, campurilah mereka. (QS al-Baqarah [2]: 187).


Ayat ini menunjukkan, bahwa mencampuri istri tidak dibolehkan sebelum sekarang ini, yakni pada siang hari bulan Ramadhan. Apabila yang dicampuri itu kemaluan maka batallah puasa. Jika yang dicampurinya selain kemaluan, atau sekadar mencium tetapi sampai membuat keluar air mani (sperma), maka batal pula puasa seseorang; tetapi jika tidak sampai membuat keluar sperma maka puasanya tidak batal. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Jabir ra. sebagai berikut:


«قَبَلْتُ وَاَنَا صَائِمٌ، فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: قَبَلْتُ، وَاَنَا صَائِمٌ. فَقاَلَ: اَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ وَاَنْتَ صَائِمٌ»

Aku pernah mencium (istriku) saat sedang berpuasa. Aku lalu menjumpai Nabi saw., kemudian bertanya, “Aku telah mencium (istriku), sementara aku sedang berpuasa.” Rasul saw. lalu bersabda, “Bagaimana pendapatmu jika engkau berkumur pada waktu engkau berpuasa?” (HR Ahmad).


Dalam hadis ini. Nabi saw. telah menyerupakan aktivitas mencium dengan berkumur; jika air sampai tertelan, batallah puasa seseorang; sedangkan jika tidak maka puasanya tidak menjadi batal. Demikian pula halnya dengan mencampuri istri pada selain kemaluan atau sekadar menciumnya.

Batalkah Orang Yang Sengaja Muntah ?

Jika seorang yang sedang berpuasa dengan sengaja membuat dirinya muntah maka batallah puasanya. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Hurairah ra.:


«اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنِ اسْتَقَاءَ عَامِدًا فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ، وَمَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ»

Sesungguhnya Nabi saw. pernah bersabda, “Siapa saja yang telah memancing dirinya agar muntah dengan sengaja, ia wajib meng-qadha’ puasanya. Siapa saja yang muntah (tanpa disengaja), ia tidak wajib mengqadha’ puasanya.’” (HR at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).

Bagaimana Kalau Lupa ?

Semua hal di atas jika dilakukan/terjadi dengan catatan, yakni jika orang yang berpuasa melakukannya dengan sengaja. Adapun jika ia melakukakannya karena lupa maka puasanya tidak menjadi batal. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Hurairah ra. yang menyatakan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:


«مَنْ اَفْطَرَ فِي شَّهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلاَ قَضاَءَ عَلَيْهِ وَلاَ كَفاَرَةَ»

Siapa saja yang berbuka pada bulan Ramadhan karena lupa, ia tidak wajib meng-qadha’ dan tidak wajib pula membayar kafarah. (HR at-Tirmidzi).


Ketentuan di atas juga dirdasarkan pada hadis riwayat al-Bukhari dari Nabi saw. yang pernah bersabda:


«اِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ اَوْشَرَبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَاِنَّمَا اَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ»

Jika seseorang yang sedang berpuasa lupa sehingga dia makan atau minum maka sempurnakanlah (lanjutkanlah) puasanya. Sebab, itu hanyalah kehendak Allah yang (dengan sengaja) telah memberinya makan dan minum. (HR al-Bukhari Muslim, Ibn Majah dan Ahmad).

Bagaimana Melakukan Hubungan Suami Istri Padahal Sudah Terbit Fajar ?

Jika seseorang makan atau melakukan hubungan suami-istri dengan alasan karena dia menduga bahwa fajar belum terbit, padahal ternyata fajar telah terbit, atau ia mengira bahwa matahari telah terbenam, padahal matahari belum terbenam, maka batallah puasanya dan ia wajib meng-qadha’-nya. Ketetapan ini didasarkan pada hadis penuturan Hanzhalah ra. yang mengatakan:


«كُنَّا بِالْمَدِيْنَةِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ وَفِي السَّمَاءِ شَيْءٌ مِنَ السَّحَابِ. فَظَنَّناَ أَنَّ الشَّمْسَ قَدْ غَابَتْ فَاَفْطَرَ بَعْضُ النَّاسِ فَاَمَرَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَنْ كَانَ قَدْ اَفْطَرَ اَنْ يَصُوْمَ يَوْمًا مَكَانَهُ»

Saat kami berada di Madinah pada bulan Ramadhan, ketika langit dalam keadaan berawan, kami mengira matahari telah terbenam. Lalu sebagian orang berbuka. Karena itu, Umar ra. menyuruh agar orang yang terlanjur berbuka untuk berpuasa pada hari lain sebagai penggantinya. (HR al-Baihaqi dan al-Haitsami).


Ketetapan ini juga didasarkan pada hadis penuturan Hisyam bin Urwah dari Fathimah, istrinya, dari Asma’ yang mengatakan:


«اَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي يَوْمِ غَيْمٍ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ. قِيْلَ لِهِشاَمِ: اُمِرُوْا بِالْقَضَاءِ. قَالَ: لاَ بُدَّ مِنْ قَضَاءٍ»

Pada masa Rasulullah saw. kami pernah berbuka saat langit dalam keadaan mendung, kemudian matahari masih tampakt. Kepada Hisyam dikatakan, “Mereka disuruh meng-qadha’ puasa.” Dia lalu berkata, “Tentu saja harus meng-qadha’ puasa.” (HR al-Bukhari, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).

Bagaimana Orang yang Berbuka Tanpa Uzur ?

Siapa saja yang berbuka pada siang hari bulan Ramadhan tanpa uzur, ia wajib meng-qadha’ puasanya. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Nabi saw.:

«مَنِ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ»

Siapa saja yang memancing dirinya agar muntah, ia wajib meng-qadha’-nya. (HR at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).


Nabi saw. juga pernah bersabda:


«فَدَيْنُ اللهِ اَحَقُّ بِالْقَضَاءِ»

Utang kepada Allah lebih layak untuk dibayar. (HR Muslim).


Bagaimana yang melakukan hubungan suami istri tanpa uzur ?


Adapun orang yang berbuka karena melakukan hubungan suami-istri tanpa uzur, maka di samping wajib meng-qadha’ puasanya, ia juga wajib membayar kafarah. Pasalnya, Nabi saw. sendiri telah menyuruh orang yang menyetubuhi istrinya pada siang hari bulan Ramadhan agar meng-qadha’ puasanya. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Hurairah ra.:


«جَاءَ رَجُلٌ اِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: وَمَا اَهْلَكَكَ؟ قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى اِمْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ. فَقَالَ: هَلْ تَجِدُ مَا تَعْتِقُ رَقَبَةً؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيْعُ اَنْ تَصُوْمَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قَالَ: لاَ،.قَالَ: فَهَلْ تَجِدُ ماَ تُطْعِمُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا؟ قَالَ: لاَ. ثُمَّ جَلَسَ فَاَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقِ فِيْهِ تَمَرٌ فَقَالَ: تَصَدَّقْ بِهَذَا. فَقَالَ: أَعَلَى اَفْقَرِ مِنَّا فَمَا بَيْنَ ِلاِبْتِيْهَا اَهْلَ بَيْتِ اَحْوَجَ اِلَيْهِ مِنَّا؟ فَضَحَكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ, ثُمَّ قَالَ: اِذْهَبْ فَاَطْعِمْهُ اَهْلَكَ»

Seorang laki-laki pernah menjumpai Nabi saw. Ia lalu berkata, “Celakalah aku, wahai Rasulullah!” Rasul kemudian bertanya, “Apa yang telah mencelakaknmu?” Dia menjawab, “Aku telah bersetubuh dengan istriku saat siang hari pada bulan Ramadhan.” Beliau bertanya lagi, “Apakah engkau memiliki harta yang dapat memerdekakan hamba sahaya?” Dia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya lagi, “Apakah engkau memiliki harta yang bisa memberi makan kepada enam puluh orang miskin?” Dia menjawab, “Tidak juga.” Kemudian dia duduk, sementara Nabi saw. datang dengan membawa bakul besar yang penuh dengan kurma. Setelah itu, Nabi saw. bersabda, “Bersedekalah engkau dengan kurma ini!” Namun, orang itu berkata, “Apakah kepada orang yang paling fakir di antara kami? Sungguh, tidak ada di daerah kami penduduk yang lebih membutuhkan kurma ini daripada kami sekeluarga.” Mendengar itu, Nabi saw. tertawa hingga gigi taringnya tampak. Beliau kemudian bersabda, “Kalau begitu, pulanglah. Lalu beri makanlah keluargamu dengan kurma ini!” (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).


Inilah kafarah wajib yang harus ditunaikan oleh orang yang berbuka pada siang hari bulan Ramadhan dengan menggauli istrinya secara sengaja.


Bagaimana Hukum Makan Sahur ?

Orang yang berpuasa disunnahkan untuk makan sahur. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Anas ra.:


«اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: تَسَحَّرُوْا فَإِنًّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ»

Sesungguhnya Nabi saw. pernah bersabda, “Makan sahurlah kalian karena dalam sahur itu terkandung berkah.” (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibn Majah, Ahmad dan ad-Darimi).


Apa Sunnah Berbuka ?

Orang yang berpuasa juga disunnahkan berbuka dengan makan kurma. Jika kurma tidak ada, ia disunnahkan berbuka dengan minum air. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Salman bin Amir yang mengatakan:


«قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِذَا اَفْطَرَ اَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمَرٍ فَاِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ فَاِنَّهُ طَهُوْرٌ»

Rasulullah saw. pernah bersabda, “Jika seseorang di antara kalian berbuka, berbukalah dengan kurma; jika ia tidak mendapatkannya, berbukalah dengan air karena air itu suci.” (HR at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibn Majah, Ahmad dan ad-Darimi).


Bagaimana Sunnah Doa Berbuka ?

Selanjutnya, saat berbuka puasa seseorang disunnahkan untuk membaca doa berikut:


«اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ»

Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan berkat rezeki-Mu aku berbuka.


Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Hurairah ra. yang mengatakan:


«كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَذَا صَامَ ثُمَّ اَفْطَرَ قَالَ: اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ»

Rasulullah saw. itu, jika berpuasa, lalu berbuka, Beliau biasa mengucapkan, “Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan berkat rezeki-Mu aku berbuka.” (HR Abu Dawud).


Orang yang berpuasa Ramadhan juga disunnahkan untuk menyambung puasanya dengan puasa enam hari pada bulan Syawal. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Ayyub ra. berikut:


«قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ اَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَالٍ كَانَ كَصِياَمِ الدَّهْرِ»

Rasulullah saw. pernah bersabda, “Siapa saja yang berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian menyambungnya dengan berpuasa enam hari pada bulan Syawal, maka ia seperti telah berpuasa sepanjang tahun. (HR Muslim).


Pada hari Arafah, selain jamaah haji disunnahkan berpuasa. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Qatadah ra.:


«قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صَوْمُ عَاشُوْرَاءَ كَفاَرَةُ سَنَةٍ وَصَوْمُ يَوْمَ عَرَفَةٍ كَفَارَةُ سَنَتَيْنِ سَنَةٌ قَبْلَهَا مَاضِيَةً وَسَنَةٌ بَعْدَهَا مُسْتَقْبَلَةً»

Rasulullah saw. pernah bersabda, “Puasa Asyura adalah kafarah (dari dosa) satu tahun. Puasa Arafah adalah kafarah (dari dosa) dua tahun; satu tahun sebelumnya dan satu tahun berikutnya.” (HR Ahmad).


Puasa Asyura disunnahkan berdasarkan hadis Abu Qatadah di atas. Disunnahkan pula puasa pada hari sebelum Asyura, yakni tanggal sembilan Muharram. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Ibnu Abbas ra.:


«قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَئِنْ بَقَيْتُ اِلَى قَابِلٍ َلأَصُوْمَنَّ الْيَوْمَ التَّاسِعَ»

Rasulullah saw. pernah bersabda, “Andai aku masih hidup sampai tahun depan, niscaya aku akan berpuasa pada tanggal sembilan (bulan Muharram). (HR Ibn Majah dan Ahmad).


Dalam hadis riwayat Muslim, hadis di atas ditambah dengan kalimat berikut:


«فَلَمْ يَأْتِ الْعَامَ الْمُقْبِلَ حَتَّى تُوُفِيَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»

Tahun depan belum juga tiba, Rasulullah saw. telah terlebih dulu wafat. (HR Muslim).


Hari Asyura adalah hari kesepuluh dari bulan Muharram dan hari Tasu’a’ adalah hari kesembilan dari bulan tersebut.

Disunnahkan pula untuk berpuasa pada hari-hari putih (al-baydh), yakni puasa tiga hari pada tiap-tiap bulan. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Hurairah ra. sebagai berikut:


«اَوْصَانِي خَلِيْلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ اَيَّامٍ كُلَّ شَهْرٍ»

Kekasihku (Rasulullah) saw. pernah berwasiat kepadaku agar berpuasa tiga hari pada setiap bulan. (HR Muslim, an-Nasa’i, Abu Dawud dan Ahmad).


Puasa tiga hari ini boleh dilakukan pada hari apa saja tanpa harus ditentukan. Hanya saja, yang dianggap utama adalah pada tanggal 13, 14 dan 15. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Dzarr ra.:


«قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثًا، فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَاَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشَرَةَ»

Rasulullah saw pernah bersabda, “Jika engkau berpuasa tiga hari dalam sebulan, berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15.” (HR at-Tirmidzi dan Ahmad).


Ketetapan di atas juga didasarkan pada hadis penuturan Jarir bin Abdillah dari Nabi saw. yang pernah bersabda:


«صِيَامُ ثَلاَثَةِ اَيَّامٍ مِِنْ كُلِّ شَهْرٍ صِيَامُ الدَّهْرِ، اَيَّامُ البَيْضِ، ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَاَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ»

Puasa tiga hari pada setiap bulan adalah puasa sepanjang tahun, yakni puasa hari-hari putih, adalah: tanggal 13, 14, dan 15. (HR Muslim, an-Nasa’i, Ahmad dan ad-Darimi).


Disunnahkan pula untuk berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Aisyah ra. yang mengatakan:


«اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ اْلاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ»

Sesungguhnya Nabi saw. telah memilih waktu untuk berpuasa pada hari Senin dan Kamis. (HR at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ahmad).


Sumber : Ahkâm ash-Shalâh. Mesir: Dar an-Nahdhah al-Islamiyyah, Cet. 1, 1991, Karya al-Ustadz Ali Ragib, Guru Besar Universitas al-Azhar asy-Syaried Kairo, Mesir.

Jumat, Juli 24, 2009

Komputer Blog Contest [Alnect Komputer]

Dear rekan online di seluruh dunia...
Ada kabar gembira bagi kita semua yang lagi mencari kebutuhan online anda, bahkan bisa GRATIS (Free) anda dapatkan, seperti laptop ini:


Jangan khawatir barang lainnya ada seperti:
Flashdisk berkualitas, klik disini
Komputer pribadi untuk online, klik disini
MP4 bagi pecinta musik, klik disini
Wi-Fi untuk koneksi, klik disini
Camera digital untuk mengabadikan kenangan, klik disini
Kamera CCTV unik dan minimalis, klik disini
Komputer Accesoris, klik disini
Notebook dengan harga yg bersaing, klik disini
CD Blank untuk back up data, klik disini
Dan masih banyak kebutuhan lain klik disini..
Sekarang tinggal pilih barang-barang tersebut dan ada dua cara untuk mendapatkannya, bisa dengan cara membeli atau bisa juga GRATIS alias FREE. Caranya klik aja gambar di bawah ini dan daftarkan diri anda, cepat sebelum kehabisan
http://alnect.net/blogcontest/?ref=aslamfarenhait@gmail.com

Alnect computer Blog Contest
Cepat jgn kelamaan baca artikelnya tar kehabisan flashdisk sama laptop gratisnya? Klik gambar di atas dan daftarkan diri anda!!!

Sabtu, Juli 18, 2009

Ancaman Bagi Wanita yang Membuka Auratnya

Definisi Aurat
Menurut pengertian bahasa (literal), aurat adalah al-nuqshaan wa al-syai’ al-mustaqabbih (kekurangan dan sesuatu yang mendatangkan celaan). Diantara bentuk pecahan katanya adalah ‘awara`, yang bermakna qabiih (tercela); yakni aurat manusia dan semua yang bisa menyebabkan rasa malu. Disebut aurat, karena tercela bila terlihat (ditampakkan).
Imam al-Raziy, dalam kamus Mukhtaar al-Shihaah hal 461, menyatakan, “‘al-aurat: sau`atu al-insaan wa kullu maa yustahyaa minhu (aurat adalah aurat manusia dan semua hal yang menyebabkan malu.”
Dalam Syarah Sunan Ibnu Majah juz 1/276, disebutkan, bahwa aurat adalah kullu maa yastahyii minhu wa yasuu`u shahibahu in yura minhu (setiap yang menyebabkan malu, dan membawa aib bagi pemiliknya jika terlihat)”.
Imam Syarbiniy dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj, berkata,” Secara literal, aurat bermakna al-nuqshaan (kekurangan) wa al-syai`u al-mustaqbihu (sesuatu yang menyebabkan celaan). Disebut seperti itu, karena ia akan menyebabkan celaan jika terlihat.“
Dalam kamus Lisaan al-’Arab juz 4/616, disebutkan, “Kullu ‘aib wa khalal fi syai’ fahuwa ‘aurat (setiap aib dan cacat cela pada sesuatu disebut dengan aurat). Wa syai` mu’wirun au ‘awirun: laa haafidza lahu (sesuatu itu tidak memiliki penjaga (penahan)).”
Imam Syaukani, di dalam kitab Fath al-Qadiir, menyatakan;
“Makna asal dari aurat adalah al-khalal (aib, cela, cacat). Setelah itu, makna aurat lebih lebih banyak digunakan untuk mengungkapkan aib yang terjadi pada sesuatu yang seharusnya dijaga dan ditutup, yakni tiga waktu ketika penutup dibuka. Al-A’masy membacanya dengan huruf wawu difathah; ‘awaraat. Bacaan seperti ini berasal dari bahasa suku Hudzail dan Tamim.”

Batasan Aurat bagi Wanita

Batasan Aurat Menurut Madzhab Syafi’iy
Di dalam kitab al-Muhadzdzab juz 1/64, Imam al-Syiraaziy berkata;
“Hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khuduriy, bahwasanya Nabi saw bersabda, “Aurat laki-laki adalah antara pusat dan lutut. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Mohammad bin Ahmad al-Syasyiy, dalam kitab Haliyat al-’Ulama berkata;
“.. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh badan, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Al-Haitsamiy, dalam kitab Manhaj al-Qawiim juz 1/232, berkata;
“..Sedangkan aurat wanita merdeka, masih kecil maupun dewasa, baik ketika sholat, berhadapan dengan laki-laki asing (non mahram) walaupun di luarnya, adalah seluruh badan kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Dalam kitab al-Umm juz 1/89 dinyatakan;
” ….Aurat perempuan adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Al-Dimyathiy, dalam kitab I’aanat al-Thaalibiin, menyatakan;
“..aurat wanita adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan”.
Di dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj, juz 1/185, Imam Syarbiniy menyatakan;
” …Sedangkan aurat wanita adalah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan…”
Batasan Aurat Menurut Madzhab Hanbaliy

Di dalam kitab al-Mubadda’, Abu Ishaq menyatakan;
“Aurat laki-laki dan budak perempuan adalah antara pusat dan lutut. Hanya saja, jika warna kulitnya yang putih dan merah masih kelihatan, maka ia tidak disebut menutup aurat. Namun, jika warna kulitnya tertutup, walaupun bentuk tubuhnya masih kelihatan, maka sholatnya sah. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh, hingga kukunya. Ibnu Hubairah menyatakan, bahwa inilah pendapat yang masyhur. Al-Qadliy berkata, ini adalah pendapat Imam Ahmad; berdasarkan sabda Rasulullah, “Seluruh badan wanita adalah aurat” [HR. Turmudziy, hasan shahih]….Dalam madzhab ini tidak ada perselisihan bolehnya wanita membuka wajahnya di dalam sholat, seperti yang telah disebutkan. di dalam kitab al-Mughniy, dan lain-lainnya.”
Di dalam kitab al-Mughniy, juz 1/349, Ibnu Qudamah menyatakan, bahwa
” Mayoritas ulama sepakat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan mereka juga sepakat; seorang wanita mesti mengenakan kerudung yang menutupi kepalanya. Jika seorang wanita sholat, sedangkan kepalanya terbuka, ia wajib mengulangi sholatnya….Abu Hanifah berpendapat, bahwa kedua mata kaki bukanlah termasuk aurat..Imam Malik, Auza’iy, dan Syafi’iy berpendirian; seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Selain keduanya (muka dan telapak tangan) wajib untuk ditutup ketika hendak mengerjakan sholat…”
Di dalam kitab al-Furuu juz 1/285′, karya salah seorang ulama Hanbaliy, dituturkan sebagai berikut;
“Seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat kecuali muka, dan kedua telapak tangan –ini dipilih oleh mayoritas ulama…..”
Batasan Aurat Menurut Madzhab Malikiy
Dalam kitab Kifayaat al-Thaalib juz 1/215, Abu al-Hasan al-Malikiy menyatakan, ““Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan..”.
Dalam Hasyiyah Dasuqiy juz 1/215, dinyatakaN, “Walhasil, aurat haram untuk dilihat meskipun tidak dinikmati. Ini jika aurat tersebut tidak tertutup. Adapun jika aurat tersebut tertutup, maka boleh melihatnya. Ini berbeda dengan menyentuh di atas kain penutup; hal ini (menyentuh aurat yang tertutup) tidak boleh jika kain itu bersambung (melekat) dengan auratnya, namun jika kain itu terpisah dari auratnya, …sedangkan aurat wanita muslimah adalah selain wajah dan kedua telapak tangan…”
Dalam kitab Syarah al-Zarqaaniy, disebutkan, “Yang demikian itu diperbolehkan.Sebab, aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan…”
Mohammad bin Yusuf, dalam kitab al-Taaj wa al-Ikliil, berkata, “….Aurat budak perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan dan tempat kerudung (kepala)…Untuk seorang wanita, boleh ia menampakkan kepada wanita lain sebagaimana ia boleh menampakkannya kepada laki-laki –menurut Ibnu Rusyd, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini-, wajah dan kedua telapak tangan..”
Batasan Aurat Menurut Madzhab Hanafiy
Abu al-Husain, dalam kitab al-Hidayah Syarh al-Bidaayah mengatakan;
“Adapun aurat laki-laki adalah antara pusat dan lututnya…ada pula yang meriwayatkan bahwa selain pusat hingga mencapai lututnya. Dengan demikian, pusat bukanlah termasuk aurat. Berbeda dengan apa yang dinyatakan oleh Imam Syafi’iy ra, lutut termasuk aurat. Sedangkan seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat kecuali muka dan kedua telapak tangan…”
Dalam kitab Badaai’ al-Shanaai’ disebutkan;
“Oleh karena itu, menurut madzhab kami, lutut termasuk aurat, sedangkan pusat tidak termasuk aurat. Ini berbeda dengan pendapat Imam Syafi’iy. Yang benar adalah pendapat kami, berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Apa yang ada di bawah pusat dan lutut adalah aurat.” Ini menunjukkan bahwa lutut termasuk aurat.”
Aurat Wanita; Seluruh Tubuh Selain Muka dan Kedua Telapak Tangan
Jumhur ‘ulama bersepakat; aurat wanita meliputi seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalilnya adalah firman Allah swt:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”[al-Nuur:31]
Menurut Imam Thabariy dalam Tafsir al-Thabariy, juz 18/118, makna yang lebih tepat untuk “perhiasan yang biasa tampak” adalah muka dan telapak tangan. Keduanya bukanlah aurat, dan boleh ditampakkan di kehidupan umum. Sedangkan selain muka dan telapak tangan adalah aurat, dan tidak boleh ditampakkan kepada laki-laki asing, kecuali suami dan mahram. Penafsiran semacam ini didasarkan pada sebuah riwayat shahih; Aisyah ra telah menceritakan, bahwa Asma binti Abu Bakar masuk ke ruangan wanita dengan berpakaian tipis, maka Rasulullah saw. pun berpaling seraya berkata;
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
“Wahai Asma’ sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh tidak pantas menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya.”[HR. Muslim]
Imam Qurthubiy Tafsir Qurthubiy, juz 12/229; Imam Al-Suyuthiy, Durr al-Mantsuur, juz 6/178-182; Zaad al-Masiir, juz 6/30-32; menyatakan, bahwa ayat di atas merupakan perintah dari Allah swt kepada wanita Mukminat agar tidak menampakkan perhiasannya kepada para laki-laki penglihat, kecuali hal-hal yang dikecualikan bagi para laki-laki penglihat. Selanjutnya, Allah swt mengecualikan perhiasan-perhiasan yang boleh dilihat oleh laki-laki penglihat, pada frase selanjutnya. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat mengenai batasan perhiasan yang boleh ditampakkan oleh wanita. Ibnu Mas’ud mengatakan, bahwa maksud frase “illa ma dzahara minha” adalah dzaahir al-ziinah” (perhiasan dzahir), yakni baju. Sedangkan menurut Ibnu Jabir adalah baju dan wajah. Sa’id bin Jabiir, ‘Atha’ dan Auza’iy berpendapat; muka, kedua telapak tangan, dan baju.
Menurut Imam al-Nasafiy, yang dimaksud dengan “al-ziinah” (perhiasan) adalah semua yang digunakan oleh wanita untuk berhias, misalnya, cincin, kalung, gelang, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan “al-ziinah” (perhiasan) di sini adalah “mawaadli’ al-ziinah” (tempat menaruh perhiasan). Artinya, maksud dari ayat di atas adalah “janganlah kalian menampakkan anggota tubuh yang biasa digunakan untuk menaruh perhiasan, kecuali yang biasa tampak; yakni muka, kedua telapak tangan, dan dua mata kaki”.

Syarat-syarat Menutup Aurat
Menutup aurat harus dilakukan hingga warna kulitnya tertutup. Seseorang tidak bisa dikatakan melakukan “satru al-’aurat” (menutup aurat) jika auratnya sekedar ditutup dengan kain atau sesuatu yang tipis hingga warna kulitnya masih tampak kehilatan. Dalil yang menunjukkan ketentuan ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ra bahwasanya Asma’ binti Abubakar telah masuk ke ruangan Nabi saw dengan berpakaian tipis/transparan, lalu Rasulullah saw. berpaling seraya bersabda, “Wahai Asma sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) tidak pantas baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini.”
Dalam hadits ini, Rasulullah saw. menganggap bahwa Asma’ belum menutup auratnya, meskipun Asma telah menutup auratnya dengan kain transparan. Oleh karena itu lalu Nabi saw berpaling seraya memerintahkannya menutupi auratnya, yaitu mengenakan pakaian yang dapat menutupi . Dalil lain yang menunjukkan masalah ini adalah hadits riwayat Usamah, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi saw tentang kain tipis. Usamah menjawab, bahwasanya ia telah mengenakannya terhadap isterinya, maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya:
“Suruhlah isterimu melilitkan di bagian dalam kain tipis, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.”
Qabtiyah dalam lafadz di atas adalah sehelai kain tipis. Oleh karena itu tatkala Rasulullah saw. mengetahui bahwa¬sanya Usamah mengenakan kepada isterinya kain tipis, beliau memerintahkan agar kain itu dikenakan pada bagian dalam kain supaya tidak kelihatan warna kulitnya. Beliau bersabda,”Suruhlah ister¬imu melilitkan di bagian dalamnya kain tipis.” Kedua hadits ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwasanya aurat harus ditutup dengan sesuatu, hingga warna kulitnya tidak tampak.
Khimar (Kerudung) dan Jilbab; Busana Wanita Di Luar Rumah
Selain memerintahkan wanita untuk menutup auratnya, syariat Islam juga mewajibkan wanita untuk mengenakan busana khusus ketika hendak keluar rumah. Sebab, Islam telah mensyariatkan pakaian tertentu yang harus dikenakan wanita ketika berada depan khalayak umum. Kewajiban wanita mengenakan busana Islamiy ketika keluar rumah merupakan kewajiban tersendiri yang terpisah dari kewajiban menutup aurat. Dengan kata lain, kewajiban menutup aurat adalah satu sisi, sedangkan kewajiban mengenakan busana Islamiy (jilbab dan khimar) adalah kewajiban di sisi yang lain. Dua kewajiban ini tidak boleh dicampuradukkan, sehingga muncul persepsi yang salah terhadap keduanya.
Dalam konteks “menutup aurat” (satru al-’aurat), syariat Islam tidak mensyaratkan bentuk pakaian tertentu, atau bahan tertentu untuk dijadikan sebagai penutup aurat. Syariat hanya mensyaratkan agar sesuatu yang dijadikan penutup aurat, harus mampu menutupi warna kulit. Oleh karena itu, seorang wanita Muslim boleh saja mengenakan pakaian dengan model apapun, semampang bisa menutupi auratnya secara sempurna. Hanya saja, ketika ia hendak keluar dari rumah, ia tidak boleh pergi dengan pakaian sembarang, walaupun pakaian itu bisa menutupi auratnya dengan sempurna. Akan tetapi, ia wajib mengenakan khimar (kerudung) dan jilbab yang dikenakan di atas pakaian biasanya. Sebab, syariat telah menetapkan jilbab dan khimar sebagai busana Islamiy yang wajib dikenakan seorang wanita Muslim ketika berada di luar rumah, atau berada di kehidupan umum.
Walhasil, walaupun seorang wanita telah menutup auratnya, yakni menutup seluruh tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangan, ia tetap tidak boleh keluar keluar dari rumah sebelum mengenakan khimar dan jilbab.
Perintah Mengenakan Khimar
Pakaian yang telah ditetapkan oleh syariat Islam bagi wanita ketika ia keluar di kehidupan umum adalah khimar dan jilbab. Dalil yang menunjukkan perintah ini adalah firman Allah swt;
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya..”[al-Nuur:31]
Ayat ini berisi perintah dari Allah swt agar wanita mengenakan khimar (kerudung), yang bisa menutup kepala, leher, dan dada.
Imam Ibnu Mandzur di dalam kitab Lisaan al-’Arab menuturkan; al-khimaar li al-mar`ah : al-nashiif (khimar bagi perempuan adalah al-nashiif (penutup kepala). Ada pula yang menyatakan; khimaar adalah kain penutup yang digunakan wanita untuk menutup kepalanya. Bentuk pluralnya adalah akhmirah, khumr atau khumur.
Khimar (kerudung) adalah ghitha’ al-ra’si ‘ala shudur (penutup kepala hingga mencapai dada), agar leher dan dadanya tidak tampak.
Dalam Kitab al-Tibyaan fi Tafsiir Ghariib al-Quran dinyatakan;
“Khumurihinna, bentuk jamak (plural) dari khimaar, yang bermakna al-miqna’ (penutup kepala). Dinamakan seperti itu karena, kepala ditutup dengannya (khimar)..”
Ibnu al-’Arabiy di dalam kitab Ahkaam al-Quran menyatakan, “Jaib” adalah kerah baju, dan khimar adalah penutup kepala . Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Aisyah ra, bahwasanya ia berkata, “Semoga Allah mengasihi wanita-wanita Muhajir yang pertama. Ketika diturunkan firman Allah swt “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka ke dada mereka”, mereka membelah kain selendang mereka”. Di dalam riwayat yang lain disebutkan, “Mereka membelah kain mereka, lalu berkerudung dengan kain itu, seakan-akan siapa saja yang memiliki selendang, dia akan membelahnya selendangnya, dan siapa saja yang mempunyai kain, ia akan membelah kainnya.” Ini menunjukkan, bahwa leher dan dada ditutupi dengan kain yang mereka miliki.”
Di dalam kitab Fath al-Baariy, al-Hafidz Ibnu Hajar menyatakan, “Adapun yang dimaksud dengan frase “fakhtamarna bihaa” (lalu mereka berkerudung dengan kain itu), adalah para wanita itu meletakkan kerudung di atas kepalanya, kemudian menjulurkannya dari samping kanan ke pundak kiri. Itulah yang disebut dengan taqannu’ (berkerudung). Al-Farra’ berkata,”Pada masa jahiliyyah, wanita mengulurkan kerudungnya dari belakang dan membuka bagian depannya. Setelah itu, mereka diperintahkan untuk menutupinya. Khimar (kerudung) bagi wanita mirip dengan ‘imamah (sorban) bagi laki-laki.”
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir menyatakan;
“Khumur adalah bentuk jamak (plural) dari khimaar; yakni apa-apa yang bisa menutupi kepala. Khimaar kadang-kadang disebut oleh masyarakat dengan kerudung (al-miqaana’), Sa’id bin Jabir berkata, “wal yadlribna : walyasydadna bi khumurihinna ‘ala juyuubihinna, ya’ni ‘ala al-nahr wa al-shadr, fa laa yara syai` minhu (walyadlribna : ulurkanlah kerudung-kerudung mereka di atas kerah mereka, yakni di atas leher dan dada mereka, sehingga tidak terlihat apapun darinya).”
Imam Syaukaniy dalam Fath al-Qadiir, berkata;
“Khumur adalah bentuk plural dari khimar; yakni apa-apa yang digunakan penutup kepala oleh seorang wanita..al-Juyuub adalah bentuk jamak dari jaib yang bermakna al-qath’u min dur’u wa al-qamiish (kerah baju)..Para ahli tafsir mengatakan; dahulu, wanita-wanita jahiliyyah menutupkan kerudungnya ke belakang, sedangkan kerah baju mereka bagian depan terlalu lebar (luas), hingga akhirnya, leher dan kalung mereka terlihat. Setelah itu, mereka diperintahkan untuk mengulurkan kain kerudung mereka di atas dada mereka untuk menutup apa yang selama ini tampak”.
Dalam kitab Zaad al-Masiir, dituturkan;
“Khumur adalah bentuk jamak dari khimar, yakni maa tughthiy bihi al-mar`atu ra`sahaa (apa-apa yang digunakan wanita untuk menutupi kepalanya). Makna ayat ini (al-Nuur:31) adalah hendaknya para wanita itu menjulurkan kerudungnya (al-miqna’) di atas dada mereka; yang dengan itu, mereka bisa menutupi rambut, anting-anting, dan leher mereka.”

Perintah Mengenakan Jilbab
Adapun kewajiban mengenakan jilbab bagi wanita Mukminat dijelaskan di dalam surat al-Ahzab ayat 59. Allah swt berfirman :
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang”.[al-Ahzab:59]
Ayat ini merupakan perintah yang sangat jelas kepada wanita-wanita Mukminat untuk mengenakan jilbab. Adapun yang dimaksud dengan jilbab adalah milhafah (baju kurung) dan mula’ah (kain panjang yang tidak berjahit). Di dalam kamus al-Muhith dinyatakan, bahwa jilbab itu seperti sirdaab (terowongan) atau sinmaar (lorong), yakni baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung.”[Kamus al-Muhith]. Sedangkan dalam kamus al-Shahhah, al-Jauhari mengatakan, “jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering disebut dengan mula’ah (baju kurung).”[Kamus al-Shahhah, al-Jauhariy]
Di dalam kamus Lisaan al-’Arab dituturkan; al-jilbab ; al-qamish (baju); wa al-jilbaab tsaub awsaa’ min al-khimaar duuna ridaa’ tughthi bihi al-mar`ah ra’sahaa wa shadrahaa (baju yang lebih luas daripada khimar, namun berbeda dengan ridaa’, yang dikenakan wanita untuk menutupi kepala dan dadanya.” Ada pula yang mengatakan al-jilbaab: tsaub al-waasi’ duuna milhafah talbasuhaa al-mar`ah (pakaian luas yang berbeda dengan baju kurung, yang dikenakan wanita). Ada pula yang menyatakan; al-jilbaab : al-milhafah (baju kurung).
Al-Zamakhsyariy, dalam tafsir al-Kasysyaf menyatakan, “Jilbab adalah pakaian luas, dan lebih luas daripada kerudung, namun lebih sempit daripada rida’ (juba).
Imam Qurthubiy di dalam Tafsir Qurthubiy menyatakan, “Jilbaab adalah tsaub al-akbar min al-khimaar (pakaian yang lebih besar daripada kerudung). Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud, jilbaab adalah ridaa’ (jubah atau mantel). Ada pula yang menyatakan ia adalah al-qanaa’ (kerudung). Yang benar, jilbab adalah tsaub yasturu jamii’ al-badan (pakaian yang menutupi seluruh badan). Di dalam shahih Muslim diriwayatkan sebuah hadits dari Ummu ‘Athiyyah, bahwasanya ia berkata, “Ya Rasulullah , salah seorang wanita diantara kami tidak memiliki jilbab. Nabi menjawab,”Hendaknya, saudaranya meminjamkan jilbab untuknya”.
Dalam Tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir menyatakan, “al-jilbaab huwa al-ridaa` fauq al-khimaar (jubah yang dikenakan di atas kerudung). Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, Qatadah, al-Hasan al-Bashriy, Sa’id bin Jabiir, Ibrahim al-Nakha’iy, ‘Atha’ al-Khuraasaniy, dan lain-lain, berpendapat bahwa jilbab itu kedudukannya sama dengan (al-izaar) sarung pada saat ini. Al-Jauhariy berkata, “al-Jilbaab; al-Milhafah (baju kurung).”
Imam Syaukani, dalam Tafsir Fathu al-Qadiir, mengatakan;
“Al-jilbaab wa huwa al-tsaub al-akbar min al-khimaar (pakaian yang lebih besar dibandingkan kerudung). Al-Jauhari berkata, “al-Jilbaab; al-milhafah (baju kurung). Ada yang menyatakan al-qanaa’ (kerudung), ada pula yang menyatakan tsaub yasturu jamii’ al-badan al-mar`ah.”
Al-Hafidz al-Suyuthiy dalam Tafsir Jalalain berkata;
” Jilbaab adalah al-mulaa`ah (kain panjang yang tak berjahit) yang digunakan selimut oleh wanita, yakni, sebagiannya diulurkan di atas wajahnya, jika seorang wanita hendak keluar untuk suatu keperluan, hingga tinggal satu mata saja yang tampak”
Ancaman Bagi Orang yang Membuka Auratnya
Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.”[HR. Imam Muslim].
Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata, “Hadits ini termasuk salah satu mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua golongan itu. Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut. Sebagian ‘ulama berpendapat, bahwa maksud dari hadits ini adalah wanita-wanita yang ingkar terhadap nikmat, dan tidak pernah bersyukur atas karunia Allah. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau karena tujuan yang lain. Sebagian ulama lain berpendapat, mereka adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya (transparan)…Kepala mereka digelung dengan kain kerudung, sorban, atau yang lainnya, hingga tampak besar seperti punuk onta.”
Imam Ahmad juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah dengan redaksi berbeda.
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَا أَرَاهُمَا بَعْدُ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِنَّ مِثْلُ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَرَيْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِجَالٌ مَعَهُمْ أَسْوَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ
“Ada dua golongan penghuni neraka, yang aku tidak pernah melihat keduanya sebelumnya. Wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis, dan berlenggak-lenggok, dan kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan masuk surga, dan mencium baunya. Dan laki-laki yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia “[HR. Imam Ahmad]
Hadits-hadits di atas merupakan ancaman yang sangat keras bagi wanita yang menampakkan sebagian atau keseluruhan auratnya, berbusana tipis, dan berlenggak-lenggok.
Kesimpulan
Syariat Islam telah mewajibkan wanita untuk menutup anggota tubuhnya yang termasuk aurat. Seorang wanita diharamkan menampakkan auratnya di kehidupan umum, di hadapan laki-laki non mahram, atau ketika ia melaksanakan ibadah-ibadah tertentu yang mensyaratkan adanya satru al-’aurat (menutup aurat).
Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Seseorang baru disebut menutup aurat, jika warna kulit tubuhnya tidak lagi tampak dari luar. Dengan kata lain, penutup yang digunakan untuk menutup aurat tidak boleh transparan hingga warna kulitnya masih tampak; akan tetapi harus mampu menutup warna kulit.
Ancaman bagi yang tidak menurut aurat adalah tidak mencium bau surge alias neraka, karena tidak amanah, tidak tunduk kepada aturan sang Kholik.[Arief Adiningrat]
Abu Ishaq, al-Mubadda’, juz 1/360-363. Diskusi masalah ini sangatlah panjang. Menurut Ibnu Hubairah dan Imam Ahmad, dalam satu riwayat; aurat wanita adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Sedangkan dalam riwayat lain Imam Ahmad menyatakan, bahwa seluruh badan wanita adalah aurat.[Ibnu Hubairah, al-Ifshaah 'an Ma'aaniy al-Shihaah, juz 1/86